PARLEMENTARIA KALTIM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, pada Minggu (28/05/2023) turun ke masyarakat dalam rangka Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, di hadapan puluhan warga Desa Muara Jawa Ulu.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria kelahiran Jember, 18 Februari 1974 ini, berharap Sosper mengenai Penyelenggaran Bantuan Hukum dapat berguna bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam Sosper kali ini ia didampingi narasumber dari akademisi Universitas 17 Agustus 45 Samarinda, Roy Hendrayanto. Dalam pemaparannya, ia mengemukakan peraturan daerah ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan hukum, misalnya tentang pertengkaran ketika permainan bola, apakah bisa diproses hukum. Ada juga tentang perkara yang sudah lama berproses untuk dicekkan sampai sejauh mana perkaranya berproses, dijelaskan oleh narasumber kita tadi,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kukar ini.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini mengungkapkan, penyebarluasan Perda (Peraturan Daerah, red) No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum digelar untuk mempermudahkan masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum, baik itu berkaitan pidana maupun perdata.
“Perda Bantuan Hukum ini merupakan bentuk dari hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono