RDP Komisi I DPRD Kaltim dengan petani tambak Desa Sepatin, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan Tim Terpadu Pemkab Kukar, di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/05/2023), membahas sengketa lahan tambak.

Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Petani Tambak Desa Sepatin dengan PT PHM

RDP Komisi I DPRD Kaltim dengan petani tambak Desa Sepatin, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan Tim Terpadu Pemkab Kukar, di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/05/2023), membahas sengketa lahan tambak.

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Permasalahan sengketa lahan antara petani tambak di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), masih berlarut-larut.

Karena itulah, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memediasi permasalahan tersebut dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara petani tambak di Desa Sepatin dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Kukar, di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (29/05/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, RDP yang juga dihadiri anggota DPRD Kaltim yakni H.J.Jahidin, Yusuf Mustafa, Muhammad Udin, dan Rima Hartati, serta didampingi satu orang staf ahli dan staf komisi itu, membahas masalah ganti rugi lahan tambak yang sertifikatnya diambil oleh PT PHM.

“Jadi lahannya pak Hamsyah ini tidak dibayar padahal dia ada pegang sertifikat (SHM) sejak tahun 1995 atas nama Nisa. Tapi menurut versi perusahaan, sudah diganti rugi oleh PT PHM melalui tim terpadu verifikasi pembebasan lahan Kukar. Selain itu, PT PHM juga mengklaim telah memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan dan memberikan kompensasi investasi lahan tambak,” terang Demmu,

Dikemukakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, yang dibayarkan perusahaan adalah nilai investasi. Jika demikian, seharusnya sertifikat tidak boleh diambil karena bukan lahan yang dibebaskan.

“Kenapa nilai investasi yang dibayarkan? Karena PT PHM menganggap bahwa lahan itu adalah wilayah kawasan hutan. Memang setelah dicek, itu masuk wilayah kawasan hutan. Tapi ingat, rakyat punya sertifikat dan menurut kami sampai saat ini sertifikat itu masih berlaku,” ujar anggota dewan kelahiran Soppeng 05 April 1972 ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini mengungkapkan, dalam RDP ini pihaknya baru mengetahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan Hamsyah ke Kepolisian Resort (Polres) Kukar. “Fakta yang lain, ternyata kasus ini telah berproses hukum karena pak Hamsyah telah melaporkan PT PHM ke Polres Kukar. Jadi kita akan memantaunya terlebih dahulu,” katanya lagi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com