Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur, Kamis (08/06/2023).

Luhut : Jadi Saya Mesti Bagaimana?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur, Kamis (08/06/2023).

 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan enggan memaafkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia menegaskan, laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini dilayangkan karena keduanya tak juga meminta maaf.

 

NASIONAL – Sebelum menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti ke persidangan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah dua kali mengirim somasi berisi permintaan agar Haris-Fatia minta maaf serta menghapus konten yang berisi obrolan tentang keterlibatan bisnis tambang Luhut di Papua.

“Saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf, itu pun tidak dilakukan. Jadi saya mesti bagaimana?” ucap Luhut saat hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya kepada Luhut sebagai korban mengenai kerugian yang dialaminya setelah dituduh oleh Haris Azhar ikut bermain tambang.

Menjawab pertanyaan jaksa, Luhut kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian secara materiil. Namun, ia mengaku rugi secara moral. Sebab, kata Luhut, cucunya menganggap bahwa dirinya adalah seorang penjahat setelah ramai dirinya disebut turut bermain tambang.

“Terus terang kerugian materiil mungkin tidak ada. Tapi secara moral ada, saya dibilang oleh cucu saya penjahat, saya dibilang “lord“, saya dibilang apa lagi,” kata Luhut dalam persidangan.

“Coba kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan Anda tidak bisa terima juga,” sambung politik Partai Golkar ini.

Dalam sidang ini, Luhut juga menilai julukan ‘lord‘ yang disematkan padanya dalam konten yang membuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermakna negatif. Dia mengaku sedih.

“Selama ini kan saksi disebut Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif?” tanya jaksa pada Luhut.

“Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi sepertinya saya kan bukan anak muda lagi dan saya, I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” jawab Luhut.

Luhut mengaku sedih karena dijuluki ‘lord‘ oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam konten podcast mereka. Padahal, Luhut mengaku sudah kenal lama dengan Haris. “Saya kenal lama sama Saudara Haris, tidak ada (hubungan keluarga),” kata Luhut dalam sidang.

Namun, dengan Fatia, Luhut mengaku tidak kenal. Dia juga mengatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Fatia.

Perihal perkenalan Luhut dengan Haris ini juga kembali dijelaskan Luhut ketika ditanya jaksa. Luhut mengaku Haris kerap ke rumah dan ke kantornya. “Ya karena saya kenal dengan saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi lama sekali, dan dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor juga,” ucap Luhut.

Luhut menuturkan, sebagai prajurit Kopassus, tentu tidak terima atas perlakuan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut kepada dirinya. “Itu menurut saya sebagai orang tua, menurut saya sebagai prajurit. Saya prajurit Kopassus sekian lama. Saya tidak terima perlakuan itu,” ujar Luhut.

Ketika ditanya JPU, apakah Luhut mau memaafkan kedua terdakwa ini. Menko Marves pun menyebut majelis hakim yang akan memutuskan perkara yang dilaporkannya ini. Luhut menerangkan semua orang tidak boleh tidak bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya.

“Apakah saudara masih menerima permohonan maaf?” tanya jaksa.

“Ya biarlah peradilan yang memutuskan,” jawab Luhut.

Dia mengaku sejatinya ingin kasus ini diselesaikan damai dengan Haris dan Fatia meminta maaf kepadanya. Namun, dia tidak mendapat permintaan maaf.

“Saya ingin supaya selesaikan baik-baik, dan saya minta kepada anak buah saya untuk kontak dia dan juga saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk minta dia minta maaf,” ucap Luhut.

 

MINTA MAAF

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang.

Diujung persidangan Haris Azhar meminta maaf kepada Luhut. Haris menegaskan kalau dirinya tidak berniat menyerang pribadi Luhu selaku Menko Marves. “Pak Luhut, saya tidak ada niat menyerang pribadi Bapak. Bahwa Bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf, sampai di situ,” kata Haris Azhar.

Haris pun menceritakan alasannya membuat konten YouTube yang kemudian dipermasalahkan oleh Luhut itu. Ia mengaku juga mendapat teguran terkait kontennya tersebut.

“Sebelum Pak Luhut Binsar Panjaitan menegur saya, ada juga yang menegur saya dan saya temui dan diskusi dua hari dua malam dengan pihak tersebut. Nah, tapi sekali lagi bahwa ini kenapa poin tersebut bahwa ini terkait dengan kepentingan publik, Bapak. Bapak punya histori kita personal, tetapi saya juga punya historisitas terhadap apa yang saya kerjakan, terutama soal Papua,” tuturnya.

Mantan Koordinator Kontras ini menyadari bahwa kontennya tersebut akan membuat hubungannya dengan Luhut menjadi rusak. Namun dia menegaskan tidak berniat bermusuhan dengan Luhut.

“Saya tahu hubungan saya sama Bapak secara perkawanan, secara komunikatif, rusak. Tapi saya ambil risiko ini. Jadi persidangan ini pun sudah saya duga. Saya bukan cari musuh sama Bapak, tapi saya sedih dengan Papua ini. Itu masalahnya. Mereka naik ke gunung 2 jam,” kataya dengan suara tercekat.

 

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Loktaru Haris Azhar.

 

TAYANGAN YOUTUBE

Sebagai informasi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Sebagai gambaran sedikit cuplikan yang membuat Luhut geram diantaranya adalah Fatia menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, ikut bermain bisnis tambang di Papua yakni di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.

“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

Dari laporan Luhut ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. []

Penulis / Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com