Satpol PP Kaltim Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye

SAMARINDA – PERANG spanduk dan baliho partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) hingga bakal calon presiden (capres) mulai marak. Alat peraga kampanye tersebut terpasang di sejumlah titik di beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain pemasangannya tidak beraturan, kehadiran spanduk dan baliho tersebut membuat rusak keindahan kota.

Sikap tegas pun ditunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim. Dalam waktu dekat, Satpol PP Kaltim akan melakukan pembersihan terhadap spanduk dan baliho tersebut. Satpol PP akan melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada,” tegas Kepala Satpol PP Kaltim Arih FF Sembiring, S.IP, Senin, (17/07/23)

Kepala Satpol PP Kaltim Arih FF Sembiring, S.IP

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki peraturan tersendiri terkait masa kampanye. Yakni pemasangan spanduk dan baliho tersebut dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan dari KPU,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwasanya, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemasangan spanduk dan baliho caleg. Adapun, turut berlaku untuk setiap kabupaten/kota. Sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan Satpol PP di setiap daerah untuk menjalankan penegakan peraturan secara maksimal.

Sebelumnya, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP juga sering dilakukan dalam menjalankan penertiban berdasarkan peraturan daerah, terutama dalam tahapan pemilu. “Kami menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 tidak terganggu dan dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang aman dan terkendali,” tutupnya. []

Penulis: Hernanda Salsabilla | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com