Diskusi Publik bertemakan "Tahun Politik dan Ancaman Keselamatan Rakyat yang Menyertainya" digelar Walhi Kaltim bersama AJI Samarinda di Bagio's Cafe Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda, Senin (17/7/23). 

Mewaspadai Praktik Korupsi Jelang Pemilu 2024

Diskusi Publik bertemakan “Tahun Politik dan Ancaman Keselamatan Rakyat yang Menyertainya” digelar Walhi Kaltim bersama AJI Samarinda di Bagio’s Cafe Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda, Senin (17/7/23).

 

SAMARINDA – WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda gelar Diskusi Publik bertemakan “Tahun Politik dan Ancaman Keselamatan Rakyat yang Menyertainya” di Bagio’s Cafe Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda, Senin (17/7/23).

Kegiatan tersebut menyoroti Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang mampu menghadirkan adanya komunikasi dan hubungan intens antara peserta pemilu dengan pengusaha. Hal ini akan berdampak terhadap netralitas pelaksanaan pesta demokrasi kelak.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menjelaskan, tahun politik seharusnya menjadi tahun pemberian harapan rakyat kepada penyelenggara negara. Tetapi, di tahun yang sama pun, sumber kehidupan rakyat itu dijual oleh elit politik.

“Kalau kita buka secara nasional, hutan, tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, habis dilelang oleh penyelenggara negara di tahun politik,” ungkap Zenzi.

Instrumen dalam penyelenggaraan pemilu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, kewenangan mereka usai ketika ditentukannya pemenang pemilu. Usai pemilu, proses politik berada di ruang eksekutif maupun legislatif.

Menurut Zenzi, selama ini mereka tidak menjembatani hak konstituennya. Mereka mengingkari esensi demokrasi itu sendiri. Seperti yang terjadi pada saat diputuskannya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Baru ke Kalimantan Timur (Kaltim).

“Selama proses pemilihan capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) 2019, tidak ada aspirasi masyarakat memberikan amanah untuk ada IKN Baru. Tapi ketika terpilih, keputusan memindahkan IKN diambil oleh eksekutif,” ucapnya.

Sementara itu terkait keterlibatan antara politik dan bisnis juga diakui oleh Kepala Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Hari mengakui, persentuhan politik dan bisnis berada pada masa kampanye. Bahwasanya, setiap peserta pemilu bisa menerima sumbangan dana kampanye.

“Dimana kita bisa menemukannya? Laporan dana kampanye partai politik. Ada cacat bawaan dalam peraturannya. Nomenklaturnya, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa. Dalam auditnya, hanya mengaudit berupa uang,” tutur Hari.

Melalui hukum itu pun, ada ruang kosong atau celah yang ditemukan. Seperti di banyak kasus, lanjut Hari, para caleg (calon legislatif) tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye oleh partai politik (parpol) nya. Sehingga, dana kampanye mereka tidak terekam di data dana kampanye parpol.

“Sehingga laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan. Pemberian sumbangan berupa barang dan jasa yang tidak diekuivalen dengan uang,”tegas Hari.

Hal tersebut, menjadi potensi praktik korupsi yang sangat rawan. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UnmuL) Samarinda, Orin Gusta Andini, melihat bahwa korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) sangat rawan di Kaltim.

“SDA adalah salah satu lahan yang sangat subur untuk mendukung praktik korupsi,” ucap Orin pada Diskusi Publik. []

Penulis : Hernanda Salsabila
Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com