Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun

JAKARTA – MERASA dirinya difitnah, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. “Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan Zulkifli, gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum itu.

Zulkifli menjelaskan gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan, saat ini ada dua perkara Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat.

“Iya gugatannya intinya perbuatan melawan hukum. Karena dianggap difitnah, itu saja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” kata dia.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan ‘Saya komunis’ dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

“Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com