Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Airlangga Diperiksa Kejagung 12 Jam, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum

JAKARTA – PRESIDEN Joko Widodo mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).

Jokowi menyatakan, semua pihak mesti menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum. “Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Jokowi disela-sela kegiatan Pasar Rakyat Kota Malang pada Senin (24/7/2023).

Terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Presiden Jokowi disela-sela kegiatan Pasar Rakyat Kota Malang pada Senin (24/7/2023), menegaskan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

 

Airlangga sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Dia diperiksa Kejagung selama kurang lebih 12 jam.

Menggunakan mobil Toyota Land Cruiser dengan no polisi B 2585 SJI, Airlangga yang mengenakan busana batik tiba di Kejaksaan Agung pukul 08.37 WIB. Airlangga keluar dari Kejagung pada pukul 21.20 WIB dan pulang dengan kendaraan yang sama.

Airlangga mengatakan, dirinya ditanyakan sebanyak 46 pertanyaan dalam proses pemeriksaan tersebut. “Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung.

Dia tidak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan. Namun, Airlangga mengaku menjawab semua pertanyaan secara baik. “Hal-hal lain tentu penyidik yang menyampaikan,” ujarnya.

Selepas menyampaikan pertanyaan singkat soal pemeriksaan yang dijalaninya selama 12 jam, Airlangga langsung berjalan menuju kendaraannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi

Sementara Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, mengatakan Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menuturkan Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik selama 12 jam pemeriksaan.

“Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021,” kata Kuntadi dalam jumpa pers pada Senin malam.

Kutandi menuturkan saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi ini. “Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami,” kata Kuntadi.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal,” ucapnya menambahkan.

Adapun Kejagung sebelumnya menyatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan, khususnya terkait kebijakan fasilitas ekspor CPO. Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah.

Kelimanya telah berstatus terpidana. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com