Pembangunan wilayah inti pemerintahan IKN, di PPU, Kaltim. Ombudsman RI mengendus terjadi maladministrasi dalam pelayanan legalitas tanah di sana

Ombusdman Kaltim Minta Segera Laksanakan Tindakan Korektif

SAMARINDA – PENGUNGKAPAN dugaan maladministrasi terhadap pelayanan legalitas tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (27/7/2023) mendapat perhatian juga dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Hadi Rahman berharap setelah terungkapnya dugaan maladministrasi itu, masing-masing pihak dapat segera menyiapkan instrumen hukum sesuai kewenangannya yang memberikan kepastian pelayanan pertanahan.

“Ombudsman Kaltim meminta agar pihak-pihak penyelenggara melaksanakan tindakan korektif tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan akhir pemeriksaan dari Ombudsman,” tegas Hadi di Samarinda, Jumat (28/7/2023).

Dia mengemukakan, sebenarnya kesimpulan dugaan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman RI didasarkan pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) merupakan hasil kajian Ombudsman Perwakilan Kaltim yang menemukan penyimpangan prosedur dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor pertanahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar Kamis (27/7/2023), anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyampaikan beberapa poin penting. Poin-poin tersebut mengenai dugaan telah terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan surat keterangan terkait penguasaan dan kepemilikan tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN.

Dasar penghentian tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor : 3/SE-400.HR.02/II/2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman yang telah dilakukan sejak tahun 2022, penghentian layanan pertanahan sebagai akibat surat edaran tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN yang berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah.

Selain itu, ketidakpastian hukum juga terjadi karena daerah yang sebenarnya berada di luar batas delineasi IKN juga ikut merasakan penghentian layanan pertanahan.

Memperhatikan temuan maladministrasi di atas, Ombudsman Republik Indonesia menelurkan beberapa tindakan korektif kepada beberapa pihak atau penyelenggara terkait.

Selain ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN, tindakan korektif juga disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN Kaltim serta Kantor Pertanahan, masing-masing di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tidak luput pula tindakan korektif diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten PPU dan Kukar. Rangkaian tindakan korektif tersebut secara umum meminta agar pihak terkait di atas mencabut Surat Edaran Nomor : 3/SE-400.HR.02/II/2022, yang diikuti dengan melanjutkan kembali permohonan layanan pertanahan yang sempat terhenti. []

Penulis: Hernanda | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com