JAKARTA – DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023) sejak pukul 13.25 WIB. Dia kemudian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Status tersangka pun langsung diberikan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang malam harinya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik belum memastikan apakah Panji akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Ponpes Al Zaytun belakang ini menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran agama yang menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. []
Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono