DPRD Kaltim Jadwalkan Undang BPN ke Karang Paci

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan akan mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan.

Hal itu dilakukan karena belum adanya solusi permohonan warga Perum Korps Pegawai Republik Indonesi (Korpri) Loa Bakung, Samarinda kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk merubah Surat Hak Guna Bangun (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengungkapkan hal tersebut usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, serta Inspektorat Kaltim dengan Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (31/08/2023).

Wakil rakyat kelahiran Madiun, 10 Januari 1981 ini mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan ulang dan memanggil Kanwil BPN untuk dimintai penjelasan tata aturan mengubah SHGB menjadi SHM.

“Kita akan melakukan pertemuan ulang dengan Kanwil BPN yang bisa mengalih-fungsikan sesuai ketentuan termasuk Kejaksaan yang telah memberikan Rekom (Rekomendasi, red). Kita akan duduk bareng nanti, hasilnya apa itu kita ikuti bersama,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini kepada awak media.

Sapto menegaskan, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut, sebab dalam pertemuan masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku dari antar pihak.

Pada persoalan itu, menurut Sapto perlu adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.

“Termasuk pihak lain seperti kejaksaan yang bisa memberikan rekom hingga aturan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)” jelasnya.

Untuk diketahui, persoalan ini sudah bergulir selama 10 tahun di kawasan perumahan yang dulunya merupakan kawasan yang ingin dijadikan sebagai bandara, namun karena tidak layak, akhirnya dijadikan perumahan.

Dari keputusan itu, Pemprov Kaltim menggandeng Korpri Kaltim untuk menindaklanjutinya, kemudian Korpri Kaltim mencari developer untuk pembangunan perumahan yang proses transaksi kreditnya melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Saat ini, yang bermukim di Perumahan Korpri juga tidak sebatas mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, melainkan banyak juga non PNS yang tinggal di sana karena banyak rumah yang sudah diperjual-belikan.

Berdasarkan kronologis tersebut, Sapto mewanti agar persoalan ini jangan gegabah dalam mengambil keputusan, baginya hal tersebut rawan bertabrakan dengan hukum. “Ini harus kita pilah, kalau itu diperkenankan kita serahkan tidak ada masalah juga,” pungkasnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com