Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para Komisioner KPU diperiksa di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan

NASIONAL, JAKARTA – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan para Komisioner KPU lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Dalam hal ini, Bawaslu sebagai Pengadu dan KPU sebagai Teradu.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dengan anggota Majelis Tio Aliansyah, Raka Sandi, Kristiyadi, dan Ratna Dewi Petalolo. Sementara itu, pihak Pengadu hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.

Pihak Teradu yang hadir adalah Ketua KPU Hasyim Asyari dan anggota KPU Idham Holik, August Melasz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak diberikan secara utuh kepada Bawaslu. Padahal Bawaslu membutuhkan akses penuh agar mengetahui informasi di tahapan pencalonan anggota legislatif untuk melakukan pengawasan.

“Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh para pengadu,” ujar Lolly dalam sidang.

Lolly turut memaparkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU tersebut. “Pasal-pasal yang dilanggar oleh Para Teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf C, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Totok Hariyono menghadiri sidang dugaan pelanggaran KEPP terkait akses Silon KPU di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

 

Selain itu, Bawaslu menerangkan bahwa tugas Bawaslu diterangkan dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7/2017 adalah untuk menegakkan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Totok Hariyono.

Bawaslu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU sebanyak tiga kali untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, Bawaslu menyebut KPU tidak memberikan akses Silon sesuai permintaan Bawaslu.

“Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan para bakal calog legislatif apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum.

Selain itu, Lolly juga menyebut dalam perkara ini KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022. Menurut Lolly, KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017.

KPU dianggap oleh Bawaslu telah melakukan tahapan di luar jadwal pada tahapan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023.

Bawaslu menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 247 UU Pemilu yang menyebutkan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hri pemungutan suara yang seharusnya adalah paling lambat pada 14 Mei 2023.

“Para Teradu tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon, yang dikarenakan terdapat banyak dokumen yang belum benar,” ucapnya.

Kemudian, Bawaslu dalam pokok permohonannya meminta agar Majelis DKPP mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga meminta agar Ketua dan Anggota KPU saat ini diberhentikan sementara. []

Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com