Pendalaman Materi Raperda, Pansus Raker Dengan Satpol PP Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (PKKUPM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar rapat kerja (Raker) Pansus di ruang rapat Gedung D Lantai III Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (18/09/2023).

Dikatakan Ketua Pansus Raperda PKKUPM DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Raker yang dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim itu membahas draf Raperda untuk persiapan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

“Kita banyak masukan dari teman-teman terkait penyempurnaan, Insya Allah seluruh masukan akan kita konsultasikan dengan Mendagri besok. Kita juga akan studi banding dengan provinsi yang sudah punya Perda itu sebelumnya, yakni Yogyakarta provinsi yang memiliki Perda yang bagus dalam masalah ini,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Anggota dewan kelahiran Gowa, 21 November 1962 ini melanjutkan, pendalaman materi Raperda PKKUPM tidak begitu lama karena tidak melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karenanya, dengan waktu pembahasan yang pendek Pansus bisa langsung konsultasi dengan Mendagri dan studi banding ke Yogyakarta. Adapun hasilnya, nanti akan dikonsultasikan dengan Focus Group Discussion (FGD) setelah kembali ke Kaltim.

“Kita akan konsultasikan di FGD untuk menyempurnakan masukan dan sebagainnya. Setelah itu akan kita akan rumuskan penyempurnaannya. Kemudian kita akan adakan uji publik, setelah itu kita konsultasikan kembali ke Mendagri,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com