Pansus DPRD Kaltim Dorong Pemprov Fasilitasi Pesantren

PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Lantai I Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (18/09/2023) itu dilakukan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Biro Kesejahtraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kaltim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Dikatakan Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memfasilitasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di daerah Kaltim.

“Kita harapkan ada peran dari Pemprov agar Ponpes yang ada di Kaltim bisa mendapatkan sentuhan anggaran, yang selama ini secara vertikal di bawah binaan Kementerian Agama,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.

Dia melanjutkan, banyak aspirasi yang bisa disalurkan ke pengelola pesantren, termasuk insentif untuk ustadz dan ustadzah yang mengajar di sana. Mereka kata dia, sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah, karena dari sisi penghasilan belum jelas dan belum ada ketentuan atau ketetapan.

“Maka dari itu, pentingnya membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” ujarnya.

Dikatakan Mimi, sapaan akrabnya selain beasiswa Kaltim Tuntas yang sudah ada, pihaknya juga ingin ada beasiswa khusus untuk santri. “Salah satu bentuk perhatian yang diharapkan yakni adanya beasiswa untuk santri,” imbuhnya.

Selain itu, anggota dewan kelahiran Medan, 30 Desember 1975 ini menginginkan agar ada peran pihak swasta untuk pembangunan pondok pesantren di daerah. Setelah adanya Perda tersebut, perusahaan bisa menyalurkan Corporet Social Responsibility (CSR) dan pesantren yang masih tradisional bisa menerapkan kurikulum pendidikan formal.

“Upaya kita bagaimana perusahaan bisa menyalurkan CSR dan memberikan sosialisasi agar pesantren memiliki kurikulum umum. Perda tersebut juga dapat menjadi pengawasan agar Ponpes terhindar dari aliran yang tidak sesuai,” pungkasnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com