PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja DPRD Samarinda terkait implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pajak Reklame Alat Peraga Kampanye.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (12/10/2023) itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin.
Sementara mitra kerja dewan yang hadir diantaranya perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemukiman Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu Fuad Fahruddin menjelaskan, keberadaan reklame di Kota Samarinda berdasarkan catatan yang ada mencapai sekitar 4 ribu titik. Namun sebagian besar dari reklame tersebut tak memiliki izin ataupun pemasangannya menyalahi aturan.
“Persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda,” ujar Fuad dalam RDP yang juga dihadiri anggota DPRD Samarinda dari Komisi I, III dan IV ini.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar mengakui, selama ini memang ada beberapa permasalahan terkait pemasangan reklame yang tersebut di berbagai sudut di Kota Tepian itu. “Kami dari DPRD yang dipertanyakan terkait masalah pajak reklame dan reklame yang tidak berizin dan beroperasi,” ujarnya.
Dia menambahkah, perihal reklame yang harus dibongkar atau diperpanjang, beberapa sudah dalam proses pembongkaran. Selain itu, ada opsi efisien, seperti penawaran kepada pemulung. “Aturan baru yang dikeluarkan sesuai Perwali itu menginginkan kota kita jangan kumuh,” ucap Anhar.
Ia juga mengkhawatirkan, pembayaran pajak pemasangan reklame dimasukan ke dalam pajak konten, bukan retribusi. Hal ini dapat membuat reklame yang ilegal terlihat jadi legal. Oleh karena itu katanya, perlu diatur lebih baik lagi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tetap terjaga.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD gak masuk,” tegasnya.
Masalah pajak baliho juga menjadi perhatian, dengan persyaratan izin dan barcode dari Dinas Kominfo. Fuad Fakhruddin mendukung aturan ini untuk menjaga keindahan kota dan menghindari kekumuhan.
Selain itu, Kominfo berencana menggratiskan beberapa baliho pesta demokrasi, namun hanya sebagian kecil, sementara yang lain akan berbayar. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro