PARLEMENTARIA SAMARINDA – LANGKAH Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) mendapat dukungan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Novi Marinda Putri.
“Upaya penertiban algaka yang dilakukan Satpol PP itu tak lain adalah untuk menjaga kebersihan dan tatanan kota yang baik,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ketika ditemui awak media di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (13/10/2023).
Novi tak menampik, seiring kian dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), para calon anggota legislatif (caleg) maupun tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlomba-lomba untuk mensosialisasikan diri.
Hanya saja, ketika memasang atau menempatkan algaka bukan pada tempatnya, itu menjadi persoalan lain. Ia mencontohkan pemasangan algaka di sejumlah persimpangan jalan di Kota Samarinda.
“Pemasangan algaka yang tidak beraturan membuat pemandangan kota menjadi semrawut,” ujarnya.
Terlebih dengan banyaknya algaka yang tidak berizin. Padahal algaka termasuk juga reklame adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dananya dimanfaatkan untuk pembangunan kota.
“Saya lihat sekarang sudah ada upaya yang dilakukan untuk membersihkan wilayah kota, kalaupun ada yang perlu ditertibkan, mungkin akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP dan instansi terkait,” ungkap Novi.
Salah satu fokus utama penertiban adalah penghapusan algaka yang terpasang di berbagai lokasi, termasuk pinggiran jalan besar. Ia juga menyoroti beberapa algaka yang berada di Teluk Lerong Ulu. Algaka yang terpasang di pinggir jalan besar itu, kini sudah sebagian dibersihkan.
Novi juga berharap bahwa upaya penertiban ini akan memberikan dampak positif pada kebersihan dan keindahan tata kota Samarinda. Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama mereka yang ingin memasang Algaka, untuk memastikan bahwa izin pemasangan termasuk barcode pembayaran pajak.
“Barcode itu menjadi bukti pembayaran pajak,” tutup Novi. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro