Langkah BPKAD Kaltim Musnahkan Arsip Patut Ditiru

SAMARINDA – SEBANYAK 6.707 berkas arsip eks Biro Keuangan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kurun waktu tahun 2007 telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Arsip Nasional RI (ANRI) untuk dimusnahkan.

Sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, bahwa arsip yang telah melampaui masa usia ideal yakni 10 tahun harus dimusnahkan.

Pemusnahan arsip itu sendiri dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, Selasa (3/10/2023) lalu.

Jumlah total arsip yang ada mencapai 9.425 berkas arsip. Terdiri dari 2.236 berkas arsip berstatus inaktif, serta 85 berkas arsip statis yang diserahkan dan disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim. Sisanya sebanyak 6.707 arsip lainnya disetujui untuk dimusnahkan.

Pemusnahan arsip tersebut dilakukan oleh Arsiparis Alih Media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibukota Negara Tito Purjianto, Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPK Kaltim Taufik.

“Kita (DPK) sangat mengapresiasi langkah yang telah dilaksanakan oleh BPKAD ini. Karena arsip yang dikelola dengan baik akan mempunyai nilai yang sangat vital dan penting,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan DPK Kaltim Dyayadi saat dihubungi beritaborneo.com, Senin (16/10/2023).

Dikatakannya, pemusnahan tersebut merupakan salah satu cara merawat arsip yang telah melampaui batas usia ideal 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012.

Dia berharap, langkah BPKAD Kaltim itu dapat diikuti setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Tujuannya agar dapat melakukan tata kelola kearsipan dengan baik dan tertib.

Saat ini kata dia, sebanyak 25 persen penyimpanan arsip OPD di Depo Arsip DPK Kaltim baru terisi. Ia berharap 75 persen dari ruang penyimpanan Depo Arsip turut diisi oleh berkas OPD lainnya.

DPK Kaltim lanjutnya telah menjadi pilot project untuk OPD lain dalam menerapkan sistem penataan arsip. “Mohon partisipasinya secara profesional kepada masing-masing OPD. Arsip yang dikelola dengan baik akan mempunyai nilai yang sangat vital dan penting,” ujarnya lagi.

Selain itu Dyayadi juga menyarankan agar memanfaatkan para pejabat fungsional arsiparis dan menempatkan pegawai yang fokus pada tata kelola administrasi di kantor. “Serta mempertahankan komitmen bersama dalam menjaga arsip agar terkelola secara berkelanjutan. Komintmen ini harus tetap terpelihara pada setiap instansi,” tutup Dyayadi. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com