Legislator Samarinda Peringatkan Pemberian Izin Pembukaan Lahan

PARLEMENTARIA SAMARINDA – BERBAGAI aktivitas pembukaan lahan di Kota Samarinda yang diduga sebagai upaya penyamaran untuk penggalian batubara mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie.

Legilator yang duduk sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda ini menekankan pentingnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memastikan validitas setiap izin pembukaan lahan untuk menghindari potensi kecurangan.

Sebab beberapa waktu terakhir, ada indikasi kegiatan penambangan batubara yang dilakukan dengan dalih pematangan lahan. Novan menyoroti fenomena ini dan meminta Pemkot Samarinda untuk lebih teliti dalam pemberian izin.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” tegas politikus Partai Golkar ini saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, salah satu tugas utama dari Pemkot adalah memastikan bahwa izin yang dikeluarkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan. “Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan, sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” tambah Novan.

Poltikus Golkar tersebut mengaku bahwa tak sedikit dijumpai kasus penggalian ilegal berkedok pematangan lahan di sejumlah kawasan di Samarinda. Namun sebelum memastikan ada atau tidaknya kegiatan penambangan tanpa izin, Novan dan rekan-rekannya harus memastikan soal perizinan terlebih dahulu.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” bebernya.

Jika kemudian dirasa ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan kegiatan di lapangan, maka pihaknya tak segan untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memastikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan lahan di beberapa kawasan di Samarinda.

Sebagai langkah preventif, Novan berencana untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Tujuannya adalah untuk mengetahui validitas dan kesesuaian izin dengan kegiatan yang ada di lapangan.

“Salah satunya DLH. Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan, sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika memang kegiatan tersebut tak mengantongi izin apapun dari OPD terkait, maka mau tak mau seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus. Dokumen perizinan menurutnya adalah hal yang wajib dimiliki pengelola lahan, lantaran berkaitan dengan kajian terhadap dampak yang bisa ditimbulkan pada lingkungan sekitar.

Novan pun tak menampik dalam sejumlah kunjungan lapangan yang dilakukannya bersama dengan Komisi III DPRD Samarinda, kerap ditemukan lubang galian yang disinyalir merupakan galian untuk aktivitas pertambangan batu bara.

“Tapi nanti kita telusuri lebih lanjut, asal persoalan izinnya sudah jelas,” tutupnya. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com