PARLEMENTARIA KALTIM – MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikan Akmal Malik berlangsung di Sasana Bhakti Praja lantai 3 Gedung C Kompleks Perkantoran Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (02/10/2023) beberapa waktu lalu.
Akmal Malik akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Kaltim pasca Isran Noor dan Hadi Mulyadi berakhir masa baktinya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim digelar tahun depan.
Pelantikan Akmal Malik dihadiri Menteri PAN-RB Azwar Anaz, mantan Gubernur Kaltim Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Hadir pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugiyanto dan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Tampak juga sejumlah kepala daerah di Kaltim antara lain Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin. Hadir pula mantan Ketua TP PKK Kaltim Hj Erni Makmur Hadi Mulyadi.
Usai acara pelantikan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kepada awak media menyampaikan harapannya atas ditunjuknya Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim. Dia berharap sosok kelahiran 16 Maret 1970 yang pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat ini dapat menjembatani kepentingan Kaltim dengan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
“Tentunya kita berharap Pj Gubernur nanti responsif terhadap kondisi masa transisi sehingga masyarakat Kaltim tetap terlindungi hak dasarnya,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengatakan, banyak aset Kabupaten dan hak dasar masyarakat yang masuk dalam batas wilayah IKN yang belum jelas statusnya. Belum lagi hak demokrasi yang diatur oleh Undang-Undang No 3/2022 untuk warga IKN yang hanya bisa memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saja.
“Banyak peralihan hak warga yang masuk dileniasinya IKN itu. Bagaimana prosesnya, hak pendidikan di-cover oleh siapa. Belum lagi ASN. Termasuk hak demokrasi yang menurut Undang-Undang No 3 Tahun 2022, warga IKN nantinya tidak memilih DPRD kabupaten dan provinsi, tapi langsung memilih DPR RI. Artinya ada batasan hak demokrasi rakyat di sana,” urai Samsun, sapaan akrabnya.
Menurut dia, PJ yang baru dilantik selain harus paham tentang regulasi pemerintahan daerah, juga harus dapat berhubungan baik dengan Badan Otorita IKN terkait aset milik pemerintah provinsi atau kabupaten, karena akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peralihan aset dan apa kompensasinya. Selama masa transisi, Badan Otorita IKN tidak boleh serta merta, pemenuhan hak dasar masyarakat siapa yang memenuhi, dan apakah masih di Kaltim serta sampai berapa lama,” katanya mengingatkan. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono