PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2024 resmi disahkan dengan nilai mencapai Rp 5,1 triliun. Pengesahan itu dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam Sidang Paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Samarinda 2024 menjad Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Selasa (24/10/2023) malam dan berakhir dini hari Rabu (25/10/2023) pukul 01.30 Wita. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi yang tergabung dalam DPRD Samarinda. Turut hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat dari berbagai kecamatan di Samarinda.
Sebelum Raperda APBD 2024 disahkan menjadi Perda, fraksi-fraksi di DPRD Samarinda menyampaikan pendapat akhirnya. Diantaranya seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Samarinda Laila Fatihah yang membacakan persetujuan Raperda tersebut untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
“Kami menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi Perda selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota sendiri,” terangnya.
Sementara itu Fraksi PAN, Joko Wiratno juga mengapresiasi Pemkot terkait dengan pendapatan yang bersumber pada Dana Bagi Hasil (DBH) pihak ketiga. Namun, dia juga mengingatkan agar Pemkot Samarinda senantiasa dapat meningkatkan kinerja serta selalu mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap harinya.
“Kami berharap Pemkot Samarinda dapat menciptakan dan meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah ini, agar mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber PAD,” ucap Joko.
Dia juga mengatakan, pemaksimalan sumber-sumber PAD lainnya juga bisa dimaksimalkan melalui inovasi-inovasi terbaru dan terbarukan. Pada sisi lingkungan hidup, ia meminta baik Pemkot Samarinda khususnya di kecamatan dan kelurahan bisa memaksimalkan lingkungan hidup lebih aktif mencegah dan menindak warga masyarakat yang gemar membuang sampah disembarang tempat.
“Dan pematangan lahan yang dilakukan oleh para pengusaha baik dalam pemangkasan perbukitan dan penimbunan daerah rawa atau daerah resapan air yang tidak berizin,” terangnya.
Sedangkan dari Fraksi Demokrat Sri Puji Astuti membahas terkait permasalahan pendidikan yang terjadi di Kota Samarinda. Salah satunya soal kesejahteraan guru, di mana Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) Kota Samarinda melaporkan pihaknya masih kekurangan 1.000 lebih tenaga pendidik mulai PAUD sampai SMP.
“Kita ingatkan juga Pemkot jika ingin melakukan perekrutan maka harus ada anggaran yang besar juga, kenaikan insentif, serta banyaknya guru yang tidak sesuai penempatan harus menjadi perhatian,” katanya. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro