Di Sungai Pinang Dalam, J. Jahidin Sosper Bantuan Hukum

PARLEMENTARIA KALTIM – PEMERINTAH menjamin sepenuhnya hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian gagasan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum. Perda inilah yang disosialisasikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) J. Jahidin kepada warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Dalam sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum yang digelar di halaman rumah warga jalan elang, Sabtu (28/10/2023). J. Jahidin wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, berharap masyarakat dapat mengetahui jalur atau cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis bagi yang tidak mampu.

“Ini acara rutin supaya masyarakat memahami bahwa sudah ada Peraturan Daerah terkait dalam bantuan hukum cuma-cuma,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini.

Di hadapan tokoh masyarakat, pemuda dan warga setempat, Jahidin menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan HAM.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat dapat lebih teredukasi lagi, apabila tersandung masalah hukum maka perda ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Hal itu, tambah Jahidin, penting agar terwujudnya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Serta disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).

“Sosialisasi ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat terkai hak-haknya di hadapan hukum, terutama kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat banyak,” ujar Jahidin.

 

Dalam kesempatan itu, J.Jahidin tidak datang sendiri, ia ditemani dua orang narasumber yakni Rusdiono dan Adi Saputra, mereka menjelaskan secara terperinci terkait apa saja hak masyarakat yang tertera dalam Perda bantuan hukum tersebut.

Sosialisasi Perda merupakan salah satu tugas anggota dewan, karena sebagai lembaga legislatif DPRD lah yang mengesahkan Perda tersebut dan kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berdialog dan berkomunikasi langsung dengan wakil rakyat yang telah mereka pilih. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com