DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Trantibum Linmas

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Hadir Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota DPRD Kaltim serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga stakeholder lainnya.

Uji publik tersebut dibawakan tiga narasumber, yaitu Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring dan perwakilan Direktorat Pol PP Linmas Irwan Setiawan.

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat membuka kegiatan Uji Publik Raperda Trantibum Linmas mengatakan, Provinsi Kaltim belum memiliki payung hukum tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Padahal kata dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2020, kepala daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Kita di daerah belum memiliki payung hukum, sehingga Perda ini perlu dibuat supaya Satpol PP dapat menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, juga benar-benar mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” papar Seno Aji.

 

Harun Al Rasyid

Sementara Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengatakan, uji publik ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

“Tujuan diadakan kegiatan ini untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Apalagi kata dia, dengan ditetapkan Kaltim sebagai IKN, maka Kaltim harus segera mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.

“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkat akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ujar Harun sapaan akrab Harun Al Rasyid.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas ini, merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur 3 aspek yakni ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.

Pada bagian akhir Harun mengungkapkan, setelah uji publik ini dilaksanakan, berikutnya pada 16 November 2023, ranperda akan dikonsultasikan ke Kemendagri dengan target akhir November 2023 sudah dapat diajukan dalam mekanisme sidang paripurna DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com