Komisi I Datangi Sejumlah Kos-kosan, Guest House dan Hotel Melati di Samarinda

PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda meninjau sejumlah penginapan seperti guest house, kos-kosan, dan hotel melati di Kota Samarinda, Rabu (8/11/2023).

Beberapa lokasi secara marathon didatangi. Diantaranya di kawasan Jalan Juanda, Jalan Wijaya Kusuma dan penginapan di Jalan KH Khalid, daerah Pasar Pagi Samarinda.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ahmad Vanandza mengungkapkan, peninjauan tersebut dilakukan setelah pihaknya beberapa kali membahas status cluster tempat penginapan yang menjamur di Kota Samarinda.

Pembahasan yang kemudian ditindak-lanjuti dengan peninjauan itu kata dia, juga berkaitan dengan sedang digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati,

Dari peninjauan itu dia menemukan beberapa penginapan yang tidak sesuai dengan klasifikasi yang seharusnya. Seperti kos-kosan yang fasilitasnya seperti guest house, sementara yang guest house memiliki fasilitas hotel.

“Tadi memang ada beberapa tempat yang sesuai dan bagus. Tapi ada juga yang statusnya guest house tapi fasilitasnya seperti hotel, ada yang statusnya kos-kosan tapi seperti guest house,” ungkapnya.

Saat di lapangan, ia juga menemukan fakta lain terkait perpanjangan izin bangunan. “Beberapa tempat yang bermasalah seperti tempat dan fasilitas bagus layaknya hotel tapi mengaku homestay, padahal faktanya izinnya mati,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut tentu akan mempengaruhi beberapa aspek. Oleh karena itu, tinjauan yang dilakukan pada hari ini akan menjadi bahan pertimbangan yang akan melengkapi raperda sebelum nantinya akan disahkan.

“Kita akan menggelar rapat berikutnya untuk membedakan hotel, fasilitas, dan kaitannya dengan pajak,” singkatnya.

Politisi PDIP ini juga mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun usaha penginapan untuk memperhatikan lokasi pembangunan. Sebab selama ini, keberadaan kos-kosan terutama guest house semakin menjamur di daerah permukiman warga. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial.

“Kita berharap kalaupun memang ada yang ingin membangun usaha seperti ini, kita akan merekomendasikan terkait pembuatannya jangan sampai di dalam gang, karena bisa berdampak sosial. Takutnya disalahgunakan menjadi tempat yang negatif,” ungkap Ahmad.

“Bahkan jika dibiarkan menjamur tanpa ada kontrol dan pemantauan, otomatis hotel-hotel lain akan ditutup karena kalah di fasilitas dan budgetnya,” tambahnya.

Kendati demikian, upaya ini lebih menekankan pengklasifikasian terkait pajak dan regulasi terkait tempat penginapan. “Inikan tujuannya sebagai pembatasan, memisahkan klasifikasi ketiga jenis tempat ini agar sesuai dan saya harap Pemkot juga bisa saling berkoordinasi,” tukasnya. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com