Wujudkan Samarinda Kota Layak Anak, Perlu Kerja Keras dan Perhatian Semua Pihak

PARLEMENTARIA SAMARINDA – UNTUK mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak, semua pihak harus ikut serta. Mulai dari instansi terkait, masyarakat, lembaga profesi, media massa sampai dengan dunia usaha harus berkontribusi.

“Dalam mendukung Samarinda menjadi Kota Layak Anak, perlu kerja keras agar ini bukan hanya seremonial saja, tapi memang benar-bebar untuk keberlangsungan anak-anak kita,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kota Layak Anak (KLA).

Rakor tersebut digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, di Hotel Grand Sawit Palem Ballrooom, Samarinda, Selasa (7/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Sri Puji Astuti memberikan masukkan-masukan kepada pemerintah guna mewujudkan Samarinda sebagai kota layak anak.

Puji menjelaskan, masih banyak catatan yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kepada Pemkot Samarinda.

“Catatannya terkait dengan apa yang harus dilakukan dan diperbaiki, salah satunya data,” jelas Puji.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi yang juga hadir dalam acara itu menyampaikan bahwa, acara ini sejalan dengan visi dan misi Pemkot dalam mewujudkan Samarinda sebagai kota pusat peradaban.

“Di Indonesia Kota Layak Anak sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” kata Rusmadi saat berikan sambutan.

Ia menjelaskan dalam peraturan dijelaskan bahwa jika kebijakan KLA memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Dalam mewujudkan Kota Layak Anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni Kemitraan, Dimana Pemerintah Kabupaten maupun Kota memerlukan kemitraan untuk menjamin terwujudnya Kota Layak Anak, Kemitraan harus melibatkan dari pihak swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Kota dari masing-masing departemen, Lembaga Non Pemerintah, dan terakhir adalah masyarakat sipil,” pungkasnya. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com