Pansus Raperda PUG DPRD Kutim Kunker ke DPRD Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – PARA wakil rakyat dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.

Kedatangan rombongan Pansus DPRD Kutim ini disambut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, di ruang Rapat Gedung D lantai 3 komplek perkantoran DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (13/11/2023).

Tujuan kedatangan rombongan DPRD Kutim yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) itu adalah untuk studi banding agar mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang saat ini tengah dibahas.

“DPRD Kaltim lebih dulu membahas dan telah melakukan banyak pertemuan dengan berbagai instansi terkait, juga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian yang terkait karena itu penting untuk hari ini kami belajar dan menerima banyak masukan,” kata Ketua Pansus PUG DPRD Kutim Muhammad Amin.

Ia menjelaskan yang melatar belakangi lahirnya ranperda inisiatif DPRD Kutim ini adalah masih adanya fakta tentang ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutim masih belum terpenuhi unsur PUG.

Lebih lanjut Muhammad Amin mencontohkan penyerapan ribuan tenaga kerja di perusahaan khususnya bergerak di sektor pertambangan yang masih banyak didominasi kaum adam. Sedangkan perempuan hanya menempati bidang tertentu saja.

Menanggapi hal tersebut Rusman Ya’qub yang didampingi tim ahli Isal Wardhana, Analis Kebijakan Muda Azhari dan Pranata Humas Ahli Muda Sekertariat DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi mengungkapkan bahwa pengarusutamaan gender perlu menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.

Menurut Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini, persoalan tersebut terbilang kompleks karena banyak terdapat banyak dinamika dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan, sehingga harus dirumuskan dengan baik.

Dia menjelaskan, kendati tidak bersifat hirarki, payung hukum PUG lebih mengena di daerah, masyarakat dan wilayah merupakan milik kabupaten/kota. Sebab itu, Rusman meminta Ranperda PUG yang disahkan ditingkat daerah mengatur secara teknis dan lebih rinci tentang bagaimana pengimplementasiannya.

“Perda PUG itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan. Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender,” jelas Rusman, sapaan akrabnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com