Bahas Ganti Rugi Relokasi Sungai Karang Asam, Komisi III Gelar RDP

PARLEMENTARIA SAMARINDA – RELOKASI Sungai Karang Asam di Kelurahan Teluk Lerong Ilir menjadi topik bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Teluk Lerong Ilir dan warga setempat.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (14/11/20203) itu dilaksanakan menanggapi surat dari Ketua RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya menjelasakan, fokus utama dalam rapat tersebut adalah untuk mencari jalan tengah atas ketidakpuasan warga yang nantinya akan mendapat ganti rugi maupun dana kerohanian.

Dia mengungkapkan setidaknya ada 97 rumah dari RT 21 di Kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI), Kecamatan Samarinda Ulu, dan 100 rumah di RT 01, 04, 05, 06, 07, serta RT 08 di Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU), Kecamatan Sungai Kunjang, terdampak penertiban.

“Permasalahannya muncul karena sebagian tanah memiliki sertifikat dan ada yang tidak memiliki. Camat dan lurah telah menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, tetapi masih ada kebingungan terkait jumlah ganti rugi yang akan diterima,” katanya.

“Pada intinya warga mendukung untuk melakukan normalisasi, cara pelaksanaannya sebaiknya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” tegas Angkasa.

Walaupun masyarakat setempat sepakat atas normalisasi Sungai Karang Asam, ia memberikan catatan penting kepada lurah dan camat untuk terus memperhatikan situasi. Mereka dapat memberikan masukan kepada walikota, meskipun keputusan akhir tidak berada di tangan mereka.

“Masyarakat meminta ganti rugi kepada pemerintah, baik yang bersertifikat maupun tidak, namun mereka mau di ratakan baik yang mempunyai sertifikat ataupun yang tidak memiliki, kami memberikan pengertian kepada warga bahwa keterbatasan anggaran bisa menjadi hambatan, dan pengabulan permintaan ganti rugi secara merata dapat menimbulkan masalah,” paparnya.

Menurut Angkasa, memberikan harapan kepada masyarakat tidak selalu berarti dapat diwujudkan. Ia menekankan bahwa batasan anggaran perlu diperhatikan, dan jika tugas tidak dijalankan, anggota DPRD kota yang mungkin akan kena sanksi. Proses terus berlanjut untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com