SAMARINDA – Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Kalimantan Timur Tahun 2023 di Aston Hotel Jalan Hidayatullah Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Kepala DPMPD yang diwakili oleh Sekretaris Eka Kurniawati dalam sambutannya mengatakan perlunya komitmen bersama semua pemangku kepentingan terkait dalam percepatan bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Provinsi Kaltim.
“Perlu komitmen bersama seluruh stakeholder dalam percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur” kata Eka Kurniawati.
Berdasarkan data yang dirilis oleh DPMPD Kaltim terdapat sebanyak 185 MHA yang tersebar dalam 150 desa dan 7 kabupaten di Provinsi Kaltim. Dari keseluruhan MHA tersebut yang telah mendapatkan pengakuan dari negara melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 2 MHA.
Ke 2 MHA itu berada di Kabupaten Paser yaitu MHA Muluy di Desa Swanslutung Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh Kecamatan Muara Samu.
“Untuk mewujudkan pengakuan terhadap MHA memerlukan sinergi dari seluruh stakeholder baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, akademisi, Non Goverment Organisation (NGO) maupun elemen masyarakat adat itu sendiri” lanjut Eka.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah mengeluarkan landasan hukum daerah bagi MHA ini yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA. Dalam perda tersebut diatur pengakuan dan perlindungan MHA yang merupakan cerminan Bineka Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Mari bersama menempatkan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari insan pembangunan. Kita hargai mereka dan kita dorong agar bagaimana kesejahteraan hidup mereka dapat meningkat lebih baik lagi” pungkas Eka Kurniawati. (ADV/HIM/DISKOMINFO.KALTIM)