Rapat Penetapan UMK Nunukan di Kantor Distransnaker Nunukan, Kamis (23/11/2023)

UMK Nunukan 2024 Naik 3,34 persen, Jadi Rp3.429.960

NUNUKAN – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Nunukan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan 2024 naik 3,34 persen menjadi Rp3.429.960. Atau bertambah Rp110.825,88 dari UMK 2023, yang sebesar Rp3.319.134.

Besaran UMK itu ditetapkan setelah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Distransnaker Nunukan Jalan Fatahilah, Nunukan, Kamis (23/11/2023).

Kepala Distransnaker Nunukan Masniadi berharap, kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Semoga UMK ini memenuhi semua kepentingan pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Selanjutnya kata Masniadi, Bupati Nunukan akan membuat surat rekomendasi untuk diusulkan ke Provinsi Kalimantan Utara untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Masniadi berharap kenaikan UMK ini dijalankan oleh pengusaha dan diharap meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Nunukan.

“Alhamdulillah setiap tahunnya selalu ada kenaikan, itu juga harapan kita untuk ke depannya, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nunukan, Sahir Tamrin, mengatakan harapan serikat buruh di Nunukan menginginkan kenaikan upah lima persen.

“Sesuai rapat internal serikat buruh, kami berharap ada kenaikan lima persen atau sebesar Rp.160.000, atau Rp3.495.000,” imbuhnya.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara 2024 ditetapkan sebesar Rp3.361.653, naik Rp109.951 atau 3,38 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.251.702,67.

Kenaikan UMP Kalimantan Utara 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.568/2023 tentang UMP Kalimantan Utara 2024 yang ditetapkan pada 21 November 2023.

Kenaikan UMP tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja.

Kenaikan UMP Kalimantan Utara ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. []

Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com