BONTANG – Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023 lalu.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muslimin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperhatikan tatanan honorer di lingkupnya.
Pasalnya UU ASN tersebut bersifat mengikat dan sudah mulai diterapkan pada Desember 2024 mendatang. Sehingga menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah konkret.
Terlebih kata dia, jumlah pegawai honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kota Taman (sebutan lain Kota Bontang) sebanyak 2.600 orang.
“Ada baiknya pemerintah melakukan kajian supaya persoalan ini bisa diatasi, karena berbicara nasib banyak orang,” sebutnya, Kamis (23/11/2023).
Oleh karena itu, Muslimin berharap pemerintah daerah bekerja cepat agar kuota yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dimaksimalkan. Agar TKD di daerah yang di kelilingi lautan ini bisa terakomodir secara merata.
Sebab, UU ASN yang telah sah tersebut menyebutkan jika tenaga honorer di instansi pemerintah bakal dihapus. Kecuali honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Ini yang kita khawatirkan menimbulkan masalah baru, kalau pemerintah tidak segera mengambil sikap. Karena UU itu mengancam nasib honorer,” ucapnya.
Penulis: Fanny | Penyunting: Aji Utami