KUTAI KARTANEGARA – BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengukuhkan kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kukar periode 2023-2028 di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Sabtu (25/11/2023).
FKDM Kukar diketuai mantan Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Erwinsyah dan Sekretaris Ahmad Riyadi. Hadir juga Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti.
Dalam sambutannya Edi Damansyah menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mendukung dan mendorong forum bentukan pemerintah. Seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Dikatakannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2018 mengatur tentang kewaspadaan dini di daerah. Hal itu mencakup mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi berbagai jenis Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang mungkin terjadi di suatu wilayah.
Fungsi Kewaspadaan Dini Daerah lanjut bupati, adalah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di daerah. Serta untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar perangkat daerah dalam meminimalkan dan mempertahankan potensi gangguan keamanan.
“Kita melakukan ini untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segala potensinya, termasuk kekayaan sumber daya alam, wisata, dan potensi konflik sosial,” katanya.
Edi berharap pengurus FKDM Kabupaten Kukar yang dikukuhkan hari ini dapat memperkuat dan mengkoordinasikan FKDM di tingkat kecamatan.
”FKDM membangun komunikasi dengan aparat keamanan di wilayah untuk bertukar informasi yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan potensi konflik segera melaporkan kepada pemerintah daerah, dengan kata lain menjadi mata dan telinga pemerintah daerah dengan motto : ”temu cepat, lapor cepat dan akurat,” harap Edi Damansyah.
Usai pengukuhan, Kepala Kesbangpol Rinda Desianti menyatakan bahwa pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah didukung oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat. Tim kewaspadaan dini pemerintah dibentuk sesuai jenjang pemerintahan.
“Pada tingkat pemerintahan kabupaten, tim kewaspadaan dini pemerintahan daerah dibentuk dengan melibatkan unsur perangkat daerah dan unsur intelijen negara seperti BIN, Intel Kodim, Intel Polres, dan Intel Kejaksaan. Tim ini juga mencakup unsur-unsur perangkat daerah,” jelas Rinda.
Sementara tingkat kecamatan lanjut dia, membentuk tim kewaspadaan dini pemerintah daerah yang diketuai oleh camat, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), lurah, dan kepala desa.
”Saat ini FKDM sudah ada di 18 kecamatan, tinggal dua kecamatan lagi yang belum dikukuhkan yaitu Kota Bangun Darat dan Samboja Barat,” jelas Rinda Desianti. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono