10 Raperda Disahkan, Abdul Rasid Harap Pemkab Kukar Segera Keluarkan Perbup

KUTAI KARTANEGARA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyelesaikan sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kukar Tahun Anggaran 2024, menjelang akhir tahun 2023. Mereka berharap Raperda yang telah disahkan dapat segera diterapkan di masyarakat.

“Hari ini cukup padat karena ada empat agenda sidang paripurna. Harapan kita, apa yang menjadi hasil dari rapat ini segera dapat diimplementasikan. Terkhusus perda-perda yang telah disahkan, dari tenaga kerja lokal hingga persoalan lingkungan,” jelas Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kukar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (27/11/2023).

Agenda rapat paripurna DPRD Kukar itu sendiri diantaranya laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), laporan Badan dan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Kukar tentang Raperda APBD 2024, Persetujuan 10 Raperda, dan peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Periode 2019-2024.

Abdul Rasyid juga menyatakan harapannya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dapat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mempercepat pelaksanaan perda setelah disahkan.

“Dukungan dari pemerintah juga kita butuhkan, serta kami juga berharap apa yang disampaikan pansus bisa menjadi pertimbangan dalam realisasinya,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyatakan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan dengan baik setelah proses yang panjang. Mereka akan segera mengambil tindakan berdasarkan keputusan paripurna ini.

“Pasca rapat ini kami akan langsung mengirimkan ke provinsi agar dapat segera kembali ke daerah dan cepat diaplikasikan. Dan harapan kami semoga raperda yang telah disahkan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kukar,” tuturnya.

 

Untuk diketahui, pada rapat paripurna itu disetujui sepuluh dari sebelas Raperda. Diantara Raperda tentang tenaga kerja lokal, tentang tata kelola dan tata niaga burung walet, Raperda Rencana Penanggulan Bencana dan Raperda Grand Disain Pembangunan.

Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, Raperda penyediaan dan penyerahan prasaranadan utilitas umum perumahan, Raperda peredaran gelap narkoba, Raperda pajak dan retribusi daerah, Raperda pengelolaan zakat serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2018. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com