BONTANG – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bontang sepanjang tahun 2023. Terbilang, Januari hingga November.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Adrofdita saat Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) Tahun 2024 mendatang.
Puluhan Raperda itu di antaranya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022, Perda Perubahan APBD Tahun 2023, Pengesahan Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022.
Kemudian, Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Selanjutnya, Perda Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu, Perda tentang Inovasi Daerah serta Perda Penanggulangan Kemiskinan.
Lalu Perda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah, Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2024 dan Perda Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, “Masih ada sejumlah Raperda yang tengah dalam pembahasan dan sudah proses harmonisasi. Kita akan maksimalkan agar bisa disahkan juga sebelum tutup tahun,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Ia berharap, Raperda yang telah disahkan dan ditetapkan tersebut bukan hanya sekedar mengaji acuan membuat program ke depan. Akan tetapi dimanfaatkan membangun daerah lebih baik.
Penulis : Fanny | Penyunting : Aji Utami