Gali Masukan dari Pihak Terkait, Tim Pokir DPRD Kaltim Gelar Rakor

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembahasan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim untuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan Perubahan tahun 2024 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Rapat yang digelar di Hotel Platinum Balikpapan, Jum’at (22/12/23) itu dibuka oleh Ketua Pokir Rusman Ya’qub, didampingi Wakil Ketua Harun Al Rasid. Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo dan Anggota Dewan yang termasuk Tim Pokir yaitu Sapto Setyo Pramono, Veridiana Huraq Wang, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Andi Harahap, serta Andi Faisal Assegaf.

Rusman Ya’qub mengatakan rapat kordinasi tersebut dalam rangka merumuskan hal penunjang terkait penganggaran Pokir agar sama persepsinya dan tidak ada benturan paradigma maupun teknis.

“Pokir ini penting dalam rangka harmonisasi pembangunan,” ujar Rusman Ya’qub kepada awak media usai memimpin Rakor Tim Pokir DPRD Kaltim.

Hal itu juga merupakan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Di mana salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.

Tim sambung dia, ingin mendapatkan masukan dari pihak terkait yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Biro Kesejahtraan Masyarakat (Kesra) Kaltim, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim yang terkait dengan masyarakat konstituen di desa.

“Dalam proses penganggaran harus ada penjadwalan yang tepat secara jelas, karena belum tentu semua anggota DPRD Kaltim memahami dalam penginputan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, buku petunjuk acuan sangat dibutuhkan agar pihak pengusul maupun instansi teknis yang menjadi pelaksana kegiatan memiliki persepsi sama.

“Menegaskan Organisasi Perangkat Desa (OPD) yang bersangkutan segera melakukan pembentukan penyusunan kamus usulan acuan aspirasi masyarakat,” kata Rusman, sapaan akrabnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com