Komisi III DPRD Tegaskan DLH Tugasnya Jadi Polisi Lingkungan

PARLEMENTARIA SAMARINDA – PERAN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda didorong Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Anhar untuk tak sekedar menangani persoalan sampah dan taman.

Anhar mengakui, masalah sampah di Kota Tepian -sebutan untuk Samarinda- masih menjadi permasalahan yang pelik, terutama jika menyangkut Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang selalu penuh.

Namun demikian dia mengingatkan, meskipun DLH telah berusaha mengatasi masalah sampah dan taman, tetapi masalah lingkungan di Kota Samarinda ternyata lebih kompleks. Seperti pembangunan di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kerap menyebabkan banjir.

“DLH harus lebih dari sekadar menanam bunga dan mengurus sampah,” ujar Anhar saat ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (18/01/2024).

Dia berpendapat bahwa DLH seharusnya menjadi polisi lingkungan yang mengawasi kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.

“Artinya DLH harus memeriksa kesesuaian izin penggunaan lahan dengan RTRW dan segera mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran,” ungkapnya.

Anhar juga menyoroti pentingnya DLH untuk memeriksa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), surat penanganan lingkungan, dan dokumen lingkungan lainnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat bahwa DLH memiliki peran krusial sebagai penegak hukum lingkungan. Karena itu katanya, DLH harus mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, terhadap pengembang yang melanggar ketentuan lingkungan.

“DLH ini kan tugasnya sebagai polisinya lingkungan begitu loh. Ya kan. Kalau memang ada ketidaksesuaian izin dan fakta-fakta di lapangan maka dia boleh melakukan pencabutan izin,” tegas Anhar.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh kalah dalam menghadapi pengembang yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan.

“Dengan demikian, harapan DPRD Kota Samarinda adalah agar DLH tidak hanya fokus pada penanganan sampah dan taman, tetapi juga menjadi lembaga yang bertindak sebagai penegak hukum lingkungan dalam menangani permasalahan tata ruang yang lebih kompleks,” pungkasnya. []

ADV/Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com