PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Atma Husada.
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (25/01/2024) itu dilaksanakan untuk meminta penjelasan terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Hal ini sebagai dampak dari proyek pembangunan terowongan Samarinda.
Untuk diketahui, proyek terowongan dari Jalan Sultan Alimudin tembus ke Jalan Kakap Kota Samarinda menimbulkan polemik. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarainda yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dinilai telah merusak aset Pemprov Kaltim yakni RSI yang terletak di Jalan Gurami No 18, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Samarinda.
Pemprov Kaltim pun mengambil sikap dengan menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI Samarinda. Alasan, belum ada kesepakatan secara administratif antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda. Yang ada hanya izin secara lisan dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan kepada awak media, RDP kali ini mempertanyakan ada permasalahan yang timbul dalam proyek pembangunan terowongan dari sisi Jalan Kakap. Setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan dalam RDP itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi hasil pertemuan tersebut.
“Kami belum mendapat informasi secara formal setelah mereka turun langsung ke lapangan. Karena ini merupakan aset pemerintah provinsi, jadi kami harus juga tahu apakah perlu persetujuan DPRD atau tidak,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini, jika hibah aset untuk kepentingan umum, maka tidak harus melalui persetujuan DPRD Kaltim. Asalkan kata dia, hibahnya keseluruhan dan tidak ada yang disisakan. Tetapi lanjut Hamas, kalau hibahnya hanya separuh dari luas aset, maka itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Kaltim.
“Kalau aset untuk umum tidak perlu izin dari DPRD kalau semua, tetapi kalau sebagian atau separuh saja yang dilepas maka itu harus ada persetujuan DPRD,” jelas Hamas, sapaan akrabnya.
Dia mengungkapkan, ada syarat administrasi terkait permohonan hibah, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lalu lintas, dan Detail Enginering Desien (DED) Pemkot Samarinda yang belum dilengkapi yang diperlukan Pemprov Kaltim dalam proses pembangunan terowongan.
“Ada kesalahan prosedur yakni tidak mempunyai Amdal ternyata, DED tidak sesuai, ada dampak bagi masyarakat. Jadi ada dampak sosial dan lingkungan. Apalagi hibahnya belum ada, serta ada kerjasama pemerintah provinsi dengan satu yayasan RSI yang menguasai lahan tersebut dan masih jalan,” tutup Hamas. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono