Gelar Sosper Nomor 02/2022, Puji Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga

PARLEMENTARIA KALTIM – NEGARA yang kuat berawal dari keluarga yang kuat. Menyadari betapa pentingnya peran keluarga dalam mewujudkan ketangguhan bangsa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Perda tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan guna menciptakan dan mengoptimalkan keuletan serta ketangguahan keluarga.

Keberadaan Perda ini pun terus disosialisasikan di tengah masyarakat Kaltim. Seperti yang dilakukan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati di halaman rumah warga Rukun Tetangga (RT) 11 Jalan Ekonomi, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (27/01/2024).

Didampingi narasumber dari akademisi Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda (UWGM) Syaharie Jaang dan Gabriel Raja Tukan, Puji menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 02/2022.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasional Demokrat (Nasdem) ini berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui dan mengerti maksud dan tujuan adanya Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Kami berharap mereka memahami dan tahu bahwa ada Perda yang dikeluarkan DPRD Kaltim berisi tentang bagaimana hak dan kewajiban suami dan istri, bagaimana perkawinan itu akan kokoh, kemudian bagaimana kesiapan lahirkan keturunan yang sehat. Itu semua diatur dalam Perda,” ujar Puji, sapaan akrabnya.

 

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini melanjutkan, ketahana keluarga dalam berumah tangga akan berujung atau berhubungan erat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga Perda No 02/2022 dapat menjadi acuan masyarakat dalam membentuk keluarga yang baik dan sehat.

“Pentingnya Perda itu diharapkan mereka mulai hari ini sudah mempersiapkan keluarga yang baik, keluarga yang sehat, keluarga yang harmonis, dan keluarga yang dilandasi agama yang baik,” kata Puji.

Dikemukakannya, Perda ketahanan Keluarga juga mengatur larangan perkawinan di bawah umur. Sehingga ke depannya tidak ada lagi para orang tua yang ingin menjodohkan anaknya pada usia dini. Karena segala sesuatu yang dipaksakan atau terburu-buru ujungnya hasilnya tidak baik.

“Dalam Perda ini mengatur perkawinan di bawah umur. Sebab perkawinan di bawah umur itu salah satu penyumbang terbesar memberikan keturunan yang tidak sehat, dan melahirkan ekonomi di keluarga itu tidak sehat,” pungkas Puji. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com