PARLEMENTARIA SAMARINDA – KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani memberikan tanggapan terkait dugaan mobilisasi Ketua RT untuk mendukung salah satu calon legislatif (caleg) yang akan berlaga memperebutkan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam responsnya, Angkasa menyoroti peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sambil menegaskan bahwa keputusan Bawaslu akan memegang kunci penting terkait dugaan pelanggaran pemilu ini.
“Tentu ini ranahnya Bawaslu. Ada namanya peraturan, saya tidak bisa melihat di mana letak salah benarnya. Tapi apakah hal yang demikian itu boleh atau bisa dibenarkan, itu ranahnya Bawaslu,” tegas Angkasa saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Sabtu (27/01/2025).
Politisi PDIP tersebut kemudian memberikan gambaran mengenai implikasi politik dari putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Angkasa menyatakan bahwa jika Bawaslu menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan, hal tersebut mungkin akan menjadi contoh yang diikuti oleh partai politik lainnya.
“Kalau itu dinyatakan tidak salah, ada kemungkinan bisa diikuti oleh partai politik. Andai kata Bawaslu menyatakan tidak melanggar, mungkin parpol lain akan seperti itu. Tapi, kalau dinyatakan Bawaslu salah, maka itu menjadi warning bagi parpol lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Saya kira begitu,” papar Angkasa.
Ia pun menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memberikan sinyal bagi partai politik terkait dengan tata kelola demokrasi yang baik. Keputusan Bawaslu diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terkait etika dan aturan dalam proses politik, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah untuk mendukung keluarganya dalam arena politik. []
ADV/Redaksi 02