Pj Gubernur : FCPF-CF adalah Program Visioner

BALIKPAPAN – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengakui, program dari para Gubernur Kaltim sebelumnya sangat visioner. Yaitu bagaimana dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui skema konservasi lingkungan.

Selama ini ungkap Pj Gubernur Akmal Malik, ekonomi Kaltim masih sangat tergantung pada sumber daya alam ekstraktif berupa pemanfaatan energi fosil. Dan program inovatif seperti Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) menjadi upaya transformasi ekonomi berkelanjutan.

“Menurut saya program FCPF-CF yang digagas oleh para Gubernur Kaltim sebelumnya di luar nalar kita. Bagaimana bisa mendapat kompensasi dana karbon,” ungkap Akmal Malik saat menjadi keynote speech pada acara Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) tahun 2024 Provinsi Kaltim melalui program FCPF-CF di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (31/1/2024).

Fase persiapan program yang dimulai pada tahun 2016 itu lanjut Akmal Malik, menghasilkan dokumen referensi yang disepakati bersama antara World Bank, Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemprov Kaltim sebagai dasar pelaksanaan kontrak pemurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2eq dari 2020-2024.

“Program FCPF-CF ini program yang baru. Jadi waktu itu tidak ada pengalaman yang bisa ditiru atau rujukan,” imbuhnya.

Menurut Akmal Malik, langkah Pemprov Kaltim sangat berani melakukan trial yang akhirnya berhasil mendapat penerimaan daerah melalui kompensasi carbon fund.

“Ini juga tidak lepas dari pembinaan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menata kelola keuangannya sehingga tidak ada temuan,” ujarnya.

Kata dia, konsekuensi dari terobosan maupun inovasi tidak mudah karena masih banyak pihak yang menggunakan pendekatan konservatif. Selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dirinya sering mendorong pemda melakukan inovasi tetapi terkendala saat ditanya soal payung hukumnya.

“Padahal sebuah inovasi itu tidak “ujug ujug” (tiba tiba). Diperlukan keberanian daerah untuk membuat payung hukum,” pungkas Akmal Malik. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com