PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelurahan Rawa Makmur dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06, 14, 41 dan 44 terkait surat pemberhentian sebagai Ketua RT di Rawa Makmur, Palaran.
RDP di ruang rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (01/02/2024) Beberapa waktu lalu itu dilaksanakan lantaran Komisi I DPRD Samarinda menerima surat aduan dari empat Ketua RT yang diberhentikan secara sepihak oleh Kelurahan Rawa Makmur.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan lurah tidak berhak memberhentikan Ketua RT karena mereka dipilih warga. Seyogyanya tegas Joha Fajal, yang berhak memberhentikan Ketua RT adalah warga.
Demikian pula lanjut dia, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua RT, semestinya dari Camat. Karena yang menerbitkan SK Pengangkatan Ketua RT adalah Camat. Joha Fajal pun menegaskan, hasil RDP ini ada kesepakatan untuk mencabut SK pemberhentian Ketua RT tersebut.
“Jadi surat pemberhentian dicabut, sehingga RT yang diberhentikan tadi akan kembali bekerja sebagai RT dan dikembalikan nama baiknya kepada wargannya. Karena RT ini adalah warga masyarakat yang dijadikan contoh dan bisa dijadikan panutan warganya yang ditetapkan berdasarkan SK camat untuk periode 2022 sampai 2025,” papar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Dalam kesempatan itu, Joha Fajal berharap masalah tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berseteru. Dia berharap, tidak ada lagi isu yang tidak baik di masyarakat sehingga warga dapat tenang dalam menghadapi pesta demokrasi yang tinggal beberapa hari lagi.
“Mudah-mudahan dengan adanya keputusan di RDP tidak ada lagi isu macam-macam dan warga masyarakat Samarinda menjadi tenang dalam rangka menyambut pesta demokrasi,” tutup Joha, sapaan akrabnya.
Sekedar diketahui, ke empat Ketua RT yakni 06, 14, 41 dan 44 mendapat surat pemberhentian sebagai Ketua RT dari Kelurahan Rawa Makmur yang beralamat di Jalan Ampera. SK Pemberhentian tertanggal 09 Januari 2024 dengan nomor 149.1.001/400.02.01 itu ditanda tangani Muhammad Yulian Mustofa selaku Lurah Rawa Makmur.
Dalam surat tersebut disebutkan alasan pemberhentian keempat Ketua RT itu karena ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu). []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono