Tragedi PPU : Karena Putus Cinta, Satu Keluarga Merenggang Nyawa

PENAJAM – DENGAN muka memelas seakan tak kuasa menahan sakit, Jun (16) berusaha berkelit saat menceritakan detik-detik ia membunuh satu keluarga di RT 018, Dusun Lima, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/2/2024) dinihari.

Duduk di belakang meja berhadapan dengan seorang pria yang sibuk mengetik pada laptopnya, pria kelahiran 2006 itu masih berusaha lepas dari jerat hukum. Ia bahkan sampai berakting pura-pura sakit saat dimintai keterangan soal pembunuhan satu keluarga yang dilakukannya. Bukan hanya gestur, Jun pun melengkapi aktingnya dengan nada suara mendayu.

Sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penajam itu mengarang cerita untuk mengelabui polisi. Dia mengakui mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban, yang memang tak jauh dari rumahnya.

Karena mendengar teriakan minta tolong, Jun lantas mengambil parang dan mendatangi sumber teriakan. Di sana, dia mengaku ada sekitar 10 orang asing. Jun bahkan mengaku sempat terlibat duel dan berhasil melukai satu orang. Namun karena kalah jumlah Jun akhirnya terpojok dan diancam.

Dia lantas pulang ke rumah dan memberi tahu kejadian yang dialaminya kepada A, saudaranya sendiri. A inilah yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat dan polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU AKBP Supriyanto membenarkan, bahwa Jun sebelumnya memang hanya berstatus saksi. Sebab dia salah satu orang pertama yang mengatahui tragedi pembunuhan lima anggota keluarga tersebut.

Setelah mendapat laporan dari A, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP ini lalu dikonfrontir dengan keterangan A dan Jun. “Tapi keterangan dari Jun tidak masuk akal, sehingga dia kami amankan ke Polsek Babulu,” kata Kapolres.

Saat diperiksa lanjut Supriyanto, tersangka bahkan tak menunjukkan wajah penyesalan saat kali pertama memberikan keterangan kepada polisi. Namun setelah ditunjukan hasil olah TKP termasuk banyaknya sidik jari Jun di TKP dan bekas baju Jun yang berlumuran darah, akhirnya remaja itu mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan.

“Setelah mengakui perbuatannya dia mulai kelihatan menyesali perbuatannya,” kata Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai tragedi berdarah yang menewaskan lima orang di Babulu, Kabupaten PPU dalam konferensi pers, Selasa (06/02/2024)

Kapolres PPU AKBP Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media

 

KRONOLOGI

Diberitakan, warga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, dibuat geger dengan tewasnya satu keluarga pada Selasa (6/2/2024) dinihari. Dalam hitungan jam, polisi lantas membekuk Jun (16), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Remaja ini masih merupakan tetangga korban.

AKBP Supriyanto mengatakan, rumah korban dengan tersangka hanya berjarak sekitar 20 meter. “Tersangka kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, Jun menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istrinya, Sri Winarsih (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5) dengan menggunakan parang seorang diri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tragedi ini dikarenakan kisah cinta dua anak manusia yang tak direstui orang tuanya. Jun diduga berpacaran dengan R, tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berusia setahun di bawahnya.

Walaupun mereka tetanggaan, rupanya hubungan antara ayahnya Jun dan ayahnya R tidak akur. Salah satu info yang mengemuka adalah karena masalah ayam. Info lainnya, adalah salah satu korban diketahui meminjam helm pelaku dan belum dikembalikan selama tiga hari.

Namun begitu Jun dan R tetap saling berhubungan, istilah anak mudanya adalah backstreet. Mereka saling kirim chat via pesan whatsapp, telfonan hingga videocall layaknya orang berpacaran.

Sampai akhirnya hubungan itu diketahui ayahnya R. Sang ayah lalu marah dan meminta anak gadisnya itu untuk memutuskan hubungan dengan Jun. Dengan berat hati, R pun menuruti kemauan ayahnya. Dia kemudian menghubungi Jun untuk memutuskan hubungan mereka.

Kepada Jun, R berbohong bahwa dia mempunyai kekasih lain. Tentu saja Jun menolak, karena dia tahu gadis itu berbohong. Jun merasa kenal dengan R, jadi tidak mungkin R seperti itu. Jun pun akhirnya mengetahui, bahwa R bersikap seperti itu karena disuruh ayahnya.

Jun berusaha untuk terus menghubungi R untuk memperbaiki semuanya, namun R tetap bersikeras menolak Jun. Karena kalut, pada Senin (5/02/2024) malam, Jun kumpul bersama teman-temannya dan minum minuman keras. Dia berusaha untuk menghapus bayang-bayang R.

Setelah puas menegak minuman keras, Jun pulang ke rumah. Namun karena kondisinya mabuk, dia lalu diantar temannya dengan mengendari motor hingga sampai rumahnya. Bukannya istirahat begitu sampai di rumah, Jun malah mengambil parang dan mendatangi rumah R yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari rumahnya.

Rumah sederhana ini menjadi saksi bisu tragedi berdarah yang menewaskan semua penghuninya.

 

Saat itu kondisi di sekitar rumah sudah dalam keadaan sepi, karena waktu menunjukan sekitar pukul 02 dinihari. Sampai di rumah R, Jun mematikan listrik melalui meteran listrik di depan rumah R. Kemudian dia masuk ke dalam rumah R melalui jendela.

Ayah R yang bernama Waluyo terbangun karena listrik mati. Waluyo muncul di depan Jun yang sudah berada di dalam rumah R. Tanpa peringatan sama sekali, Jun langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh ayahnya R itu.

Setelah Waluyo terkapar tak berdaya, pelaku lalu masuk ke satu kamar yang di dalamnya ada Sri Winarsih (34) ibunya R dan dua anak masing-masing VDS (11) dan ZAA (3) yang merupakan adiknya R. Sama dengan yang dilakukan terhadap Waluyo, Jun dengan membabi buta menghabisi ibu dan dua anak yang ada di kamar tersebut.

Terakhir, Jun kemudian menuju ke kamar R dan kembali mengayunkan parang ke tubuh gadis yang pernah dicintainya itu. Bahkan sadisnya, setelah R merenggang nyawa, pelaku malah menyetubuhi korban.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan tersangka Jun mengakui menyetubuhi jasad R (15), yang merupakan anak pertama korban Waluyo. “Berdasarkan pengakuan ada satu korban yang disetubuhi tersangka. Untuk kepastiannya nanti menunggu keterangan dokter,” kata Kapolres.

Supriyanto juga mengakui, antara pelaku Jun dan korban R memang saling mengenal. Bahkan informasinya kedua remaja ini sempat menjalin asmara. “Berdasarkan keterangan kakak korban (Waluyo), keduanya (Jun dan R) memang sempat pacaran tapi tersangka tidak mengakui,” kata dia.

Kapolres membeberkan, awalnya Jun mengaku motifnya adalah mencuri. Dalam cerita Jun, pada saat mabuk ada pembicaraan bahwa pelaku punya tanggungan untuk menebus HP yang sedang diservis. “Terkait hal tersebut, pelaku menyatroni rumah korban (untuk mencuri),” imbuh AKBP Supriyanto.

Berniat mengambil barang berharga, Jun pun mendatangi rumah Waluyo yang berjarak 25 meter dari rumahnya. Dari sanalah peristiwa pembunuhan satu keluarga itu dimulai. Jun juga sempat mencuri tiga ponsel milik korban dan mengambil uang tunai korban senilai Rp300 ribu.

 

HUKUMAN MATI

Apapun motifnya, tindakan menghabisi lima nyawa sekaligus dalam pandangan pengacara keluarga korban Bayu Mega Malela, merupakan kejahatan luar biasa dan patut dihukum seberat-beratnya.

Bayu Mega Malela menjelaskan, merujuk pada rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (07/02) diketahui bahwa pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap RJS, tapi juga ibu korban SW. Bahkan Bayu mengungkapkan, saat rekonstruksi berlangsung, pelaku tidak memperlihatkan rasa penyesalahan.

“Kalau orang menyesal itu kan pasti menangis. Tapi ini tidak, biasa-biasa saja. Kalau kami sebut psikopat anak ini,” kata Bayu kepada awak media usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut di Babulu, Penajam Paser Utara, Rabu (07/02/2024).

“Sesugguhnya hukuman mati pun tidak cukup, karena sudah melakukan pembunuhan berencana, kemudian menyetubuhi korban dan mengambil barang korban,” tegas dia.

Namun demikian, Kapolres PPU AKBP Supriyanto menegaskan, pelaku yang diketahui masih di bawah umur, kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu itu, akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. []

Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com