KPU Kukar Musnahkan Ribuan Surat Suara Cacat

KUTAI KARTANEGARA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lakukan pemusnahan terhadap surat suara yang mengalami kecacatan.

Ketua KPU Kukar Purnomo mengungkapkan, pihaknya menemukan ribuan surat suara Pemilu 2024 yang ditengarai dalam keadaan rusak. Penemuan tersebut berdasarkan proses penyortiran dan pelipatan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kerusakan lebih banyak dalam keadaan gambar buram dan surat yang dipotong tidak sesuai atau tidak presisi,” ucapnya kepada awak media di Kantor KPU Kukar, Selasa (13/02/2024).

Diketahui rincian surat suara yang akan dimusnahkan, yakni surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 2.350 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 2.060 lembar. Kemudian surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 1.874 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi 410 lembar, dan surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota 1.565 lembar

Pemusnahan surat suara tersebut terkait Nomor 1395 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum (Pemilu). Beberapa kriteria surat suara yang dianggap rusak/cacat diantaranya, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Lalu surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

“Bisa juga karena foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, serta warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum,” jelas Purnomo.

Dia juga menambahkan, surat suara yang mengalami kerusakan sudah dilakukan pencetakan ulang, sesuai dengan total jumlah surat suara yang cacat/rusak. Sehingga surat suara sesuai dengan ketetapan DPT plus 2 persen setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Surat suara yang cacat kita laporkan dan kita ajukan cetak ulang melalui Silog KPU,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com