Sri Puji Astuti Dukung Himbauan Disdikbud Samarinda Tak Pungut Uang Perpisahan

PARLEMENTARIA SAMARINDA – KETUA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti mendukung Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran menghimbau semua sekolah tidak menerapkan uang pungutan acara perpisahan siswa menjelang berakhirnya Tahun ajaran 2023/2024.

Hal tersebut disampaikan, politisi dari Partai Demokrat Sri Puji Astuti kepada awak media saat ditemui di ruang rapat Komisi IV lantai 4 Gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (23/02/2024).

“Kita melihat kebutuhan, kalau di pihak sekolah tidak mempunyai aula atau halaman tidak apa dilakukan digedung lain. Tetapi tetap, selama tidak menerapkan uang pungutan dan memberatkan orang tua siswa,” ujar Puji, sapaan akrabnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ulu ini mengungkapkan, pihaknya memahami adanya keinginan dari paguyuban atau komite sekolah untuk mengadakan acara perpisahan. Namun pengutan wajib dengan ada sanksi bagi yang tidak membayar jelas tidak diperbolehkan.

“Sebenarnya yang berkeinginan melaksanakan itu pihak komite sekolah, tetapi yang memberatkan itu melaksanakan sesuatu di luar kemampuan. Itu sebenarnya sudah ada aturannya, boleh melaksanakan selama tidak memberatkan orang tua,” kata Puji.

Dia melanjutkan, tak melarang sekolah mendapatkan bantuan dan sebenarnya sumbangan dari orang tua siswa tetap diperlukan untuk majunya dunia pendidikan.

“Kalau uangnya dari masyarakat atau donatur itu tidak masalah, sumbangan tetap dibolehkan karena tanpa peran serta orang tua pendidikan itu tidak akan jalan,” tuturnya.

Menurut Puji, komite sekolah dapat mengambil inisiatif untuk melakukan edukasi dan menerapkan sumbangan yang sifatnya saling mensubsidi. Dia juga meminta, kepala sekolah untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang ingin dilaksanakan dengan selalu berkoordinasi ke Dinas Pendidikan.

“Jadi yang penting itu dikomunikasikan menurut aturannya. Sekolah mengadakan, kepala sekolah melaporkan kepada Dinas Pendidikan. Kalau tidak boleh, jangan dilaksanakan. Tapi seandainya dibolehkan oleh Dinas Pendidikan, maka laporkan kepada Wali Kota,” tutup Puji. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com