Minta Di Hukum Mati, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Babulu Inginkan Keadilan

PASER UTARA – Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33) meminta agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan hukuman mati untuk Junaedi (18) terdakwa kasus pembunuhan sadis di Babulu Laut, menjalani sidang perdana di PN PPU, Selasa (27/02/2024).

Ia dan keluarga korban lainnya sengaja datang ke PN PPU untuk mencari keadilan. “Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan,” kata Putut. Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Babulu Laut yang terjadi, Selasa (06/02/2024) lalu.

Ia datang dengan memboyong sekitar 30 orang keluarganya menggunakan mobil, sejak pagi. Berharap diizinkan masuk ke ruangan sidang untuk menyaksikan langsung proses tersebut. Namun terbentur aturan, ia dan keluarganya hanya bisa duduk di pelataran gedung pengadilan.

Jangankan pihak keluarga, kuasa hukum pun tak mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan. Mereka sepenuhnya diwakili oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang masuk kedalam ruangan sidang juga tak dipertemukan langsung dengan terdakwa. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi awal kejadian. Proses persidangan berlangsung tertutup, dimulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang diterima, dalam ruangan itu hanya ada setidaknya tujuh orang. Terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, saksi, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kuasa hukum terdakwa, terdakwa serta dari pihak  Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pakaian yang dikenakan hakim juga hanya seragam biasa tanpa toga. Ruangan sidang Junaedi dijaga ketat kepolisian.

Pintu bagian depan dan belakang, bersiaga polisi yang dilengkapi senjata laras panjang. Menurut Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai, keluarga sangat ingin menyaksikan proses sidang, minimal perwakilan. Tetapi karena regulasi, mereka hanya diwakili oleh jaksa. “Kita sudah berusaha meminta kepada jaksa tapi memang tidak dibolehkan, kita menghormati proses persidangan ini,” ungkap Asrul.

Pihak keluarga juga sempat mengutarakan kekecewaan, karena sejak proses rekonstruksi hingga sidang perdana, mereka tidak bisa menyaksikan. Ia mengungkapkan, dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan setidaknya empat saksi. Terdiri dari Ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman tersangka yang ditemani sesaat sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.

Terakhir dimintai keterangan yakni teman dari tersangka, dan saat ini masih berada di dalam ruangan sidang. Dalam proses meminta keterangan, saksi juga tidak dipertemukan dengan tersangka Junaedi. Kata Asrul, usai agenda sidang hari ini, ia masih berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli, terdiri dari kriminolog dan psikolog. “Kita akan tambah saksi ahli, ini kita masih mengusulkan ke jaksa,” sambungnya.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com