TENGGARONG – KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama stakeholder telah menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dikeluarkan oleh masyarakat, khususnya yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Kemenag Kukar H Nasrun mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah mengacu pada fluktuasi harga bahan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Maka dari itu dia menjelaskan, ditetapkan tiga kategori besaran zakat fitrah beras, yakni kategori rendah Rp 15 ribu per kilo, kategori sedang Rp 16 ribu per kilo, dan kategori tinggi Rp 20 ribu per kilo. Adapun bisa berupa uang sebesar Rp 37.500 per jiwa, Rp 40 ribu per jiwa, atau Rp 50 ribu per jiwa.
Selain itu lanjut Nasrun, zakat fidyah masih mengacu tahun 2023 lalu sebanyak 7 ons per hari. Hanya saja untuk kadar zakat fidyah berupa uang naik sekitar Rp5 ribu. Sehingga kadar zakat fidyah tahun 2024 ini sebesar Rp25 ribu, Rp30 ribu dan Rp35 ribu.
“Di mana kadar zakat tersebut ditentukan dengan melihat fluktuasi harga barang pokok yang terjadi sekarang ini,” tutur Nasrun kepada awak media di Tenggarong. Rabu (06/02/2024).
Nasrun menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang menunaikan ibadah puasa untuk bisa melakukan pembayaran zakat tidak mendekati atau H-1 perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat yang sudah dibayarkan.
“Kami sudah sosialisasikan terkait surat edaran kepada masyarakat, bagaimana pembayarannya dan siapa saja yang akan menerima,” tutupnya.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono