BEM Unikarta Tolak Tarif Baru Air Bersih, Ini Kata Perumda Tirta Mahakam

TENGGARONG – PENYESUAIAN tarif baru distribusi air di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pro kontra.

Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Mengatas-namakan masyarakat, BEM Unikarta menolak kebijakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mahakam yang melakukan penyesuaian tarif baru mulai 1 Maret lalu.

Wakil Presiden BEM Unikarta Ihwan menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai belum tepat untuk dilakukan sekarang, sebagaimana harga kebutuhan pokok pada saat ini masih sangat tinggi dan hal tersebut sangat memberatkan kondisi masyarakat.

“Harga kebutuhan pokok serba mahal, jangan juga dilakukan kenaikan tarif air bersih,” ucap Ihwan saat sosialisasi penyesuaian tarif air bersih di Kantor Perumda Tirta Mahakam Tenggarong, Kamis (14/03/2024).

Ihwan menegaskan jika penyesuaian tarif baru dilakukan atas dasar kerugian yang Perumda alami, jangan dibebankan kepada pelanggan. Sebagai perusahaan di bawah naungan pemerintah, menurut dia seharusnya Perumda bisa mengajukan subsidi dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar yang diketahui naik sekitar Rp1,5 triliun tahun 2024 ini.

“Sebelum dilakukan penyesuaian tarif, idealnya dilakukan konsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar,” ucapnya.

Mendapat keluhan itu, Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Suparno menjelaskan, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Terutama terhadap tiga bahan komponen produksi yang mengalami kenaikan, yakni pembiayaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan kimia.

“Tiga bahan tersebut alami kenaikan. Untuk biaya PLN setahun tembus Rp28 milyar, BBM yang dipakai golongan industri tembus Rp1,4 miliar, serta bahan kimia capai Rp18,4 miliar,” sebutnya.

Suparno juga mengklarifikasi, bahwa sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya sudah beberapa kali berkonsultasi dengan anggota DPRD Kukar, terkait rencana akan dilakukan penyesuaian tarif air bersih tersebut.

“Jika sudah dilakukan tarif, maka prinsip kuantitas, kualitas dan kontinuitas akan bisa dijalankan semaksimal mungkin, dalam melayani air bersih ke masyarakat,” tandasnya.

 

Maka dari itu lanjut Suparno, terbitlah surat keputusan (SK) Bupati Kukar Nomor 359/2023 tentang penyesuai tarif air minum Tirta Mahakam, menindak lanjut SK Gubernur Kaltim Nomor 500/2022 tentang penerapan besaran tarif batas atas dan bawah di kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim yang sudah beberaoa tahun yang lalu.

“Bahkan dalam waktu dekat ini, akan terbit SK Gubernur terbaru tentang kenaikan tarif air bersih lagi. Sedangkan Perumda Tirma sudah 10 tahun belum pernah lakukan penyesuaian tarif,” ucapnya.

Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirma Sabran menambahkan, sejak 2022 lalu pihaknya ingin mengambil kebijakan penyesuaian tarif, tapi tidak berani dilakukan dengan pertimbangan memperhatikan perekonomian masyarakat. Kondisi sebelumnya kata dia, harga yang diterapkan masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Namun, sudah dilakukan kajian oleh Unmul Samarinda, hasilnya harus dilakukan penyesuaian tarif. Jika tidak, maka Perumda akan alami kerugian. Audit BPKP Kaltim juga sama, Perumda alami kerugian karena tidak lakukan penyesuai tarif,” jelasnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com