PARLEMENTARIA KALTIM – RAPAT Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilaksanakan bertempat di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (20/03/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Muhammad Samsun, Sigit Wibowo dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman dan anggota DPRD lainnya.
Adapun agenda rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kemudian penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan dua Raperda inisiasi DPRD Kaltim. Yakni Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dan Raperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini mengatakan, hasil pandangan umum fraksi di DPRD Kaltim semuanya menyarankan pembahasan Raperda penganti Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2009 untuk dibentuk dalam Panitia Khusus (Pansus).
“Saya kira penting Raperda ini untuk menganti Perda No 5/2009 dengan yang baru dan lebih pada pembinaan. Jadi perlu dewan membuat Pansus,” ujar legislator Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Dilanjutkan Hamas -sapaan akrabnya, untuk pembentukan Pansus Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta jawaban fraksi tentang penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan dua Raperda inisiasi DPRD Kaltim akan dilakukan pada rapat paripurna berikutnya.
“Pendapat dari kami terhadap penyampaian pendapat Gubernur Kaltim tentang nota penjelasan dua Raperda inisiasi DPRD Kaltim dan pembentukan pansus menunggu rapat paripurna ke-6,” kata politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono