SAMARINDA – FENOMENA balap lari, marak di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda. Aktivitas ini dilakukan para pemuda selama bulan Ramadhan menjelang sahur. Adu lari paling cepat tersebut menjadi alternatif pengganti balap motor liar.
Menanggaapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muslimin mengaku, baru mendengar adanya kegiatan pemuda yang melakukan lomba lari atau popular di kalangan anak muda sebagai balap lari pada malam hari tersebut.
“Saya baru mendengar adanya aktifitas anak muda yang melakukan balap lari di malam hari, tentu saja kalau itu bisa dikoordinir dalam sebuah organisasi,” ujar Muslimin saat ditemui awak media di Samarinda, Sabtu (23/03/2024).
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi agar kegiatan tersebut dapat dikelola dalam sebuah organisasi atau komunitas. Contohnya Federasi Atletik Seluruh Indonesia (FASI) dapat menjadi wadah yang tepat.
“Kami akan melihat melalui Kepala Bidang Prestasi untuk melakukan peninjauan supaya jangan sampai kegiatan itu disalah-gunakan. Jangan sampai lomba lari, tetapi ada menyediakan minuman keras atau petasan yang dapat menggangu ketertiban dan keamanan. Itu yang perlu kita perhatikan,” tegas Muslimin.
Menurut dia, pentingnya peninjauan terhadap kegiatan ini untuk ada wadah yang menaungi seperti FASI, sehingga bakat mereka dapat tersalurkan menjadi atlet setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
“Kalau lomba lari itu induknya FASI akan lebih baik. Siapa tahu dari kegiatan mereka itu muncul atlet yang punya potensi yang tidak tergarap oleh FASI Samarinda,” ucapnya.
Diungkapkan Muslimin, peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa balap lari ini tidak disalahgunakan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat Samarinda, karena aktifitas tersebut menggunakan Jalan raya atau fasilitas umum.
“Selama tidak menggangu ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat, kami rasa tidak ada masalah. Tetapi harus dikoordinir betul, jangan sampai aktifitas yang dilakukan pemuda Samarinda itu menggangu kegiatan masyarakat yang lain,” imbuhnya lagi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono