Soal THR, Puji Imbau Perusahaan Taati SE Menaker

PARLEMENTARIA KALTIM – MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE yang ditandatangani Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dalam SE itu ditegaskan, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR itu wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati menghimbau perusahaan dapat mentaati SE Kementerian Tenaga Kerja untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruhnya.

“Kami dari Komisi IV menghimbau perusahaan dan instansi dapat mentaatinya. Ini kan rutin setiap tahun. Apalagi pas pelaksanaannya di awal tahun, sehingga lebih mudah menggangarkan. Jadi tidak ada kata terlambat karena belum dianggarkan,” ujar politisi Partai Demokrat ini usai menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) di Kelurahan Karang Asam, Samarinda. Minggu (24/03/2024).

Puji berharap, para pemilik perusahaan atau pengusaha yang memiliki tenaga kerja tidak melupakan apa yang telah menjadi tanggung jawabnya. Yakni membayarkan THR dengan tepat waktu dan tidak dicicil.

“Kami sangat mengharapkan ini menjadi sebuah tanggung jawab logis dari perusahaan atau instansi,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.

Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturn perundang-undangan.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com