Transisi Kepemimpinan: Kesiapan Indonesia di Bawah Jokowi dan Prabowo

JAKARTA – Pasca pemilihan umum (Pemilu) 2024, Indonesia memasuki periode yang menarik namun penuh tantangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, namun kabut politik masih menyelimuti sebagian warga.

Pasangan Prabowo-Gibran diperkirakan akan memegang kekuasaan eksekutif, dengan Koalisi ‘Indonesia Maju’ sebagai pendukungnya. Namun, Prabowo baru akan dilantik pada, 20 Oktober 2024. Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan tetap menjabat hingga tanggal tersebut, menimbulkan kebutuhan akan manajemen transisi yang hati-hati.

Chief Political Officer dari Political Strategy Group (PSG) Arief Budiman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberikan ruang bagi Prabowo Subianto untuk memimpin tim transisi pemerintahan. Diketahui, Prabowo saat ini menjadi calon presiden (capres) yang unggul dalam penghitungan sementara KPU untuk  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024.

Menurut Arief, proses transisi tidak bisa dianggap remeh dengan mempertanyakan fungsi tim tersebut ketika Jokowi di sisi lain berkomitmen memasukkan program unggulan Prabowo ke dalam perhitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Mengelola transisi kepresidenan bukan, lah, semata-mata formalitas peralihan kepemimpinan pemerintahan negara. Namun, ia juga simbol kehormatan kenegaraan yang dilapangkan jalannya oleh presiden yang segera purnatugas kepada sang presiden mendatang,” kata dia kepada wartawan, Senin (18/03). Menurut Arief, transisi pemerintahan bukan sekadar membahas program semata, melainkan membahas pemikiran presiden terpilih.

“Jokowi perlu memberikan ruang luas bagi Prabowo, jika tidak, bukan tidak mungkin Prabowo akan mengambil sikap diametral terhadap dirinya pasca, 20 Oktober 2024,” kata Arief. Dia mengatakan barisan pendukung Prabowo termasuk parpolnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tentu bercita-cita menjadi penentu arah bangsa dan pemerintahan lima tahun ke depan.

Meskipun hasil pemilu telah diumumkan, proses politik belum berakhir. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menyatakan niat mereka untuk membawa sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), menambah kompleksitas situasi politik.

Di tengah gejolak politik, suara-suara kritik terhadap demokrasi semakin keras terdengar. Dosen dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka akan kondisi demokrasi, konstitusi, dan moralitas. Namun, suara-suara ini terkadang tenggelam dalam keriuhan politik yang lebih besar.

  • Pembelahan dan Tantangan Sosial:

Masyarakat terbagi dalam aspirasi politik mereka, dengan kelompok yang peduli pada demokrasi, konstitusi, dan moralitas serta yang lebih fokus pada stabilitas politik dan kepentingan ekonomi. Tantangan seperti nepotisme, pengesampingan konstitusi, dan masalah etika dan moralitas masih menjadi perhatian serius.

Dengan berbagai tantangan dan kompleksitas yang dihadapi, Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk masa depan yang cerah namun penuh dengan ketidakpastian. Proses transisi politik dan upaya reformasi demokrasi akan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan-tantangan ini.

Presiden Jokowi Akan Menjabat Hingga 20 Oktober 2024 Sebelum Prabowo Dilantik

Menyusul pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU pada, Rabu malam, Indonesia memasuki masa transisi politik yang penting. Presiden Joko Widodo akan tetap menjabat sebagai Presiden hingga, 20 Oktober 2024, sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden terpilih.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi menegaskan perlunya mengelola masa transisi dengan hati-hati dan kebijaksanaan politik. Meskipun ada usulan agar Presiden Jokowi tetap memiliki peran dalam pemerintahan atau sebagai ketua koalisi besar, itu belum jelas akan terwujud.

  • Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pemilihan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

Persiapan untuk pelaksanaan Pilkada pada, November 2024, yang akan berlangsung sebulan setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden, juga menjadi fokus utama. Hasil pemilu legislatif yang disahkan oleh KPU dan pelantikan pada, 01 Oktober 2024 akan menentukan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.

Selain itu, pemilihan komisioner KPK yang akan berakhir Desember 2024 menjadi perhatian penting. Meski KPK sedang dihadapkan pada berbagai masalah, lembaga ini tetap dianggap strategis untuk pemberantasan korupsi.

  • Tantangan Politik dan Reformasi Pemilu:

Tantangan di masa depan juga meliputi reformasi sistem politik dan pemilu, terutama mengingat berbagai permasalahan yang muncul selama proses pemilu 2024. Penggunaan hak angket dipandang sebagai salah satu cara untuk mengatasi prasangka dan kecurigaan politik, serta untuk mencegah normalisasi penyimpangan di masa mendatang.

Presiden Jokowi menekankan pentingnya menata ulang sistem pemilu agar tidak lagi menjadi ladang bagi industri korupsi. Ancaman terhadap demokrasi harus segera diatasi melalui langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan perjalanan masa transisi yang diatur dengan cermat dan reformasi yang diperlukan, Indonesia diharapkan dapat melangkah maju menuju masa depan yang lebih terang dan penuh harapan.

MK dan hak angket dipandang sebagai instrumen penting dalam melegitimasi hasil Pemilu 2024 dan menjaga integritas demokrasi negara ini. Dengan demikian, meskipun Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan ketidakpastian, upaya bersama untuk memperbaiki sistem politik dan memperkuat nilai-nilai demokrasi tetap menjadi prioritas utama, Senin (25/03/2024). []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com