Bahas THR, Komisi IV Gelar RDP Bersama Disnaker Samarinda

PARLEMENTARIA SAMARINDA – BAHAS pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. RDP dilaksanakan di ruang rapat bersama lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (27/03/2024).

Sekertaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, tujuan dilakukannya RDP adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dinas terkait dalam mengawasi perusahaan yang ada di Samarinda. Sebab perusahaan dituntut kepatuhannya untuk membayar THR kepada karyawan atau buruhnya. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui, perusahaan mana saja yang telah melakukan pembayaran THR.

“Kami mengawasi pelaksanaan pembagiam THR di Kota Samarinda. Tadi mereka menyampaikan, sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan. Artinya batasnya tujuh hari menjelang lebaran,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Deni mengungkapkan, pihaknya memberikan langkah yang dapat dilakukan Disnaker Samarinda untuk menerima pengaduan dari para pekerja atau karyawan yang THR-nya belum dibayarkan. Salah satunya, dengan membuat posko pelayanan pengaduan.

Dia juga meminta agar Disnaker jangan ragu atau takut untuk memberikan sangsi kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar tunjangan THR, karena sudah ada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Kami menyampaikan untuk dibuatkan posko pengaduan terkait pembayaran THR. Apabila nanti ada yang terlambat membayarkan, artinya ada denda yang diberikan sesuai Permenaker nomor 06 Tahun 2016, yakni denda lima persen apabila perusahaan telat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemiliihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir dan Samarida Kota ini.

Selain itu lanjut Deni, pihaknya juga meminta data jumlah perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Samarinda. “Berapa perusahaan yang sudah membayarkan THR dan perusahaan yang belum. Kami ingin Disnaker memberikan laporan kepada kami untuk memastikan bahwa para pekerja di Samarinda sudah menerima haknya,” ungkapnya.

Menurut Deni, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Samarinda sektor perusahaan pertambangan dan ritel merupakan yang rawan akan terjadi keterlambatan pembayaran THR dikarenakan jumlah tenaga kerjanya yang banyak.

“Kami juga mempertanyakan potensi keterlambatan pembayaran THR di sektor mana saja dan kebanyakan perusahaan yang memiliki banyak karyawan seperti perusahaan pertambangan dan ritel,” tutup Deni. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com