PARLEMENTARIA KALTIM – KASUS kematian Bertha Mini Jama di Gudang Apotik Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatulah, Samarinda turut menjadi perhatian Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Guna memastikan penanganan kasus itu secara jelas dan transparan, Komisi I DPRD Kaltim pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan Kimia Farma, Kepala Kepolisian Resot Kota Samarinda, pimpinan Rumah Sakit Atma Husada Samarinda dengan kuasa hukum keluarga almarhum Bertha Mini Jama.
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (28/03/2024) itu, dipimpin anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim J Jahidin didampingi Martinus, Rima Hartati Ferdian, dan Harun al Rasyid. Mereka didampingi satu orang staf ahli dan staf Komisi.
Dalam RDP tersebut, kuasa hukum dari keluarga almarhum dan managemen Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatulah Samarinda sepakat untuk melimpahkan gelar perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Jadi kasus ini sepakat, baik dari pihak Kimia Farma maupun dari kuasa hukum keluarga gelar perkaranya akan dilakukan oleh Polda. Nanti akan diundang bersama-sama ke Polda dan Komisi I bersedia untuk mendampingi keluarga korban dalam gelar perkara,” tutur Jahidin.
Dia mengatakan, kasus ini dapat diungkap oleh Polda Kaltim dengan transparan sehingga keluarga almarhum dapat mengetahui penyebab kematian kerabat mereka. Sementara terkait tudingan penghapusan data Closed Circuit Television (CCTV), pihaknya mengakui keterbatasan memori dan sudah diatur secara otomatis akan hilang per sepuluh hari rekamannya.
“Kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua harus diungkap karena terkait dengan nyawa manusia. Jadi anggapan cctv sengaja dihapus, sesungguhnya tidak. Karena sepuluh hari data yang masuk secara otomatis hilang tidak ada unsur kesengajaan untuk menghapus,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia mendorong pihak berwajib membuka secara terang benderang kematian almarhum Bertha Mini Jama guna memberikan kepastian dan keadilan hukum. “Komisi I mendorong supaya kasus ini dibuka secara terang benderang,” tutup Jahidin. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono